Danau Sembuluh Contoh Kerusakan Ekosistem
Senin, 10 Mei 2010
Aktivis lingkungan hidup SOB dan Walhi meyakinkan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Seruyan telah merusak ekosistem di Danau Sembuluh, Kecamatan Telaga Pulang.
Direktur Eksekutif Save Our Borneo (SOB) Nordin menyayangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan membiarkan praktik pengrusakan di Danau Sembuluh tanpa mempedulikan kelangsungan lingkungan dan kehidupan warga sekitar.
Dalam pantauan SOB dari udara, 16 April lalu, jelas terlihat hamparan areal perkebunan kelapa sawit milik PT Hamparan Mas Sawit Bangun Persada (PT HMBP) telah menjorok ke dalam buffer zone (daerah penyangga) danau itu.
Sesuai ketentuan, menurut Nordin, perusahaan perkebunan kelapa sawit semestinya tidak boleh melakukan penanaman masuk jauh ke tepian danau. “Seharusnya, daerah penyangga minimal 500m dari bibir danau tidak boleh ditanami. Tapi, kenyataannya itu yang dilanggar,” kata Nordin kepada Tabengan, Senin (10/5).
Nordin menduga, perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut juga belum mengantongi izin analisis dampak lingkungan (Amdal). Kalaupun ada, itu pasti diterbitkan oleh Komisi Amdal yang kapasitasnya meragukan.
Berdasarkan data SOB, dari 1,6 juta hektar luas lahan di Kabupaten Seruyan, 598.000ha di antaranya telah berubah menjadi areal perkebunan kelapa sawit. Kondisi ini sangat ironis karena melahirkan kesenjangan antara investasi perkebunan dan kesejahteraan warga sekitar.
Dia mencontohkan, hidup masyarakat Danau Sembuluh pada kisaran tahun 1995-2000 sangat bergantung pada alam sekitar dengan kegiatan berladang dan menekuni industri kecil pembuatan perahu.
Ketika itu, warga bisa tenang menghidupi keluarganya dengan stok beras hasil pertanian sangat cukup. Setelah penjarahan lahan sampai ke Danau Sembuluh dengan perkebunan sawit, warga ahirnya kehilangan kesempatan bercocok tanam maupun mengembangkan industri kecil tersebut.
Gambaran tentang keprihatinan di Danau Sembuluh itu, juga dipertegas Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng. Nasib Danau Sembuluh digambarkan semakin terancam. Hampir semua kawasan danau tersebut sudah dikelilingi pohon-pohon sawit, milik perusahaan delapan perkebunan besar.
“Celakanya, perusahaan sama sekali tidak mengindahkan aspek ekologis dengan menanam batang-batang sawit hingga ke bibir danau,” kata Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Arie Rompas kepada Tabengan.
Danau Sembuluh dulunya merupakan lumbung kehidupan masyarakat di lima desa. Di danau itu mereka mendapatkan ikan. “Sekarang, ikan-ikan di sana sudah terkuras drastis,” kata Rio, panggilan akrab Arie Rompas. “Karena itulah, program keramba yang digalakkan Pemkab Seruyan di danau itu gagal total.”
Rio juga mencatat, di Sungai Rungau yang mengairi Danau Sembuluh telah terjadi pencemaran limbah sawit dari salah satu perusahaan di sana. Ini menunjukkan ketidakpekaan Pemkab Seruyan dalam mengeluarkan izin kepada PBS-PBS. Semua zin perusahaan tersebut dikeluarkan oleh Bupati Seruyan.
Dari data Walhi Kalteng, delapan perusahaan yang operasional di seputar Danau Sembuluh adalah PT Rungau Alam Subur, PT Bina Sawit Abadi Pratama, PT Salonok LadangMas, PT Salawati Makmur, PT Rimba Harapan Sakti, PT Mustika Sembuluh, PT Agro Indomas, dan PT Kery Sawit Indonesia.
Wardian, tokoh masyarakat Danau Sembuluh yang dihubungi Tabengan, mengatakan, kehidupan masyarakat Sembuluh dari dulu tergantung dari hutan, sungai, dan danau. “Hutan menyediakan kayu-kayu untuk bangunan rumah maupun bahan baku pembuatan perahu dan kayu bakar. Di samping itu juga sebagai pelindung sepadan danau dan sungai yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat,” kata Wardian.
Selain hasil hutan, katanya, warga di sana juga berkebun karet, buah-buahan, salak, dan sebagainya. Hasilnya bisa untuk menghidupi keluarga dan sekolah anak-anak mereka.
“Sejak dulu nenek moyang kami ahli membuat perahu, dan sudah terkenal ke mana-mana. Bahannya berupa kayu ulin atau blangiran yang kami dapat dari alam di sekitar ini. Dari membuat perahu kami mampu bertahan hidup, bahkan ada yang berkali-kali naik haji,” kata Wardian.
Lebih lanjut Wardian mengatakan, dari danau mereka mendapatkan berbagai jenis ikan untuk memenuhi kehidupan dan menjualnya keluar daerah. “Kini, kebun-kebun kami itu dibabat habis untuk perkebunan sawit. Hanya tersisa tonggaknya. Ada pohon besar yang tersisa tidak bisa ditebang oleh perusahaan sawit, tapi itu pun berada dalam konsesi mereka,” keluhnya.
Kini, Danau Sembuluh mengalami pendangkalan dan kekeruhan yang menyebabkan kehidupan air danau menjadi terganggu. Ikan-ikan sangat berkurang. “Padahal, kami menghidupi keluarga dengan mencari ikan juga,” kata Wardian.
Dukung Kejati
Presiden Lumbung Informasi Rakyat Indonesia (LIRA) Kabupaten Seruyan Maryanto saat dihubungi dari Palangka Raya menyatakan, pihaknya mendukung Kejaksaan Tinggi Kalteng menelisik kasus pelanggaran penggunaan kawasan hutan di Kabupaten Seruyan yang melibatkan Bupati Darwan Ali.
Menurut Maryanto, kasus itu sebenarnya sudah lama terjadi, pihaknya bahkan sudah tiga kali melaporkannya, tidak saja kepada pihak Kejaksaan Tinggi, tapi ke lembaga hukum yang lebih tinggi, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan KPK medio 2007 hingga 2008 lalu, namun semuanya masih kabur.
“Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiga kali datang ke Seruyan untuk memeriksa kasus ini, namun sampai saat ini belum ada reaksi,” ujar Maryanto.
LIRA berpandangan, kasus pelanggaran penggunaan kawasan hutan di Seruyan memang menyalahi aturan. Data LIRA, di Seruyan saat ini terdapat 57 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan hampir semuanya tidak mengantongi izin pelepasan kawasan (IPK) dari Menteri Kehutanan. Mereka beroperasi di dalam kawasan hutan produksi (HP).
“Selain tidak mengantongi IPK, perusahaan perkebunan itu juga tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang diatur dalam peraturan Menteri Pertanian No.26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan,” kata Maryanto.
Maryanto menggambarkan, dari luas kawasan HP di Seruyan sekitar 500 ribu hektar, 300 ribu hektar di antaranya telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit. (anr/str/akm)
Aroma Korupsi Hutan di Seruyan - Sejumlah Perusahaan Dimiliki Keluarga Bupati
Carut marut pengelolaan hutan bagi investasi tambang dan perkebunan hampir terjadi di seluruh daerah di Kalteng. Namun, masing-masing kabupaten memiliki karakteristik dan kadar pelanggaran.
Pelanggaran penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan paling mencolok terjadi di Kabupaten Barito Utara (Barut). Sementara Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan kencang menggunakan kawasan hutan bagi kegiatan perkebunan.
Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Arie Rompas kepada Tabengan, Jumat (7/5), menyebutkan, Kabupaten Seruyan hingga tahun 2008 telah mengeluarkan izin seluas 598.815ha dari 43 izin perkebunan besar swasta (PBS).
Dari jumlah tersebut, yang sudah melakukan aktivitas perkebunan (opersional) hanya 17 PBS dengan luas 205.602ha dan yang sudah memperoleh izin pelepasan kawasan hutan baru tujuh PBS dengan luas 91.991ha. Sisanya belum memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dari Menhut, tetapi sudah melakukan aktivitas, melanggar UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup.
Menurut Rio, sapaan Arie Rompas, dugaan pelangaran itu terjadi sejak Februari 2004 hingga akhir 2005 dengan adanya upaya memberikan izin perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan produksi dan hutan produksi terbatas seluas 346.188ha atau 274.188ha berada dalam kawasan hutan produksi, 72.000ha dalam kawasan hutan produksi terbatas.
Izin itu dikeluarkan kepada 23 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan diduga 16 di antaranya merupakan milik keluarga dan kroni Bupati Seruyan Darwan Ali.
Selain itu, Darwan juga diduga telah memberikan izin kepada tiga perkebunan kelapa sawit masuk ke dalam kawasan hutan produksi (HP) yang sebagian wilayahnya masuk dalam kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) berdasarkan surat BPKH Wilayah V Kalsel dan diperkuat surat Menhut MS Ka’ban yang kemudian meminta kepada Bupati Seruyan agar mencabut izin lokasi Kharisma Unggul Centralmata Cemerlang (KUCC).
Anehnya, hanya sekitar dua minggu berselang, Menhut justru menyatakan lokasi tersebut masuk di kawasan hutan produksi yang kemudian mengeluarkan izin pelepasan untuk KUCC. Padahal, kawasan TNTP itu belum diubah sebagai kawasan hutan produksi yang bisa dikonversi (HPK). Perubahan sikap Menhut ini menunjukkan indikasi adanya permainan untuk mendapatkan keuntungan.
Tindakan itu, kata Rio, dikategorikan menyalahi kewenangan dan memperkaya diri sendiri atau keluarga. Melanggar Surat Menteri Kehutanan No. S.590/Menhut‐VII/2005 tanggal 10 Oktober 2005 tentang kegiatan usaha perkebunan serta Surat Menteri Kehutanan No. S.255/Menhut‐II/07 tanggal 13 April 2007 tentang pemanfaatan Areal Kawasan Hutan.
Dalam surat itu, Menhut menyatakan agar Bupati Seruyan tidak memberikan izin kepada 23 perusahaan perkebunan tersebut untuk melakukan aktivitas di lapangan sebelum ada Keputusan Menhut yang didasarkan atas penelitian terpadu dan tidak melakukan proses pengukuran kadastral/perolehan hak atas tanah (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum ada SK pelepasan dari Menteri Kehutanan, akibat dari penerbitan SK.
Bupati Seruyan setidak-tidaknya telah menimbulkan kerugian bagi Negara dalam bentuk hilangnya potensi penghasilan negara atau daerah dari hasil hutan, merusak ekosistem dan lingkungan, merugikan negara karena negara harus melakukan reboisasi dan penghijauan hutan. Atas fakta ini, Walhi menduga Darwan Ali telah menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri dan dapat merugikan keuangan Negara.
Senada dengan Arie, Direktur Eksekutif Save Our Borneo (SOB) Nordin menduga Darwan Ali melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau kerabat ataupun orang lain dalam kasus pemberian izin perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan di Seruyan.
Bahkan Nordin menyebutkan, untuk satu izin perusahaan kelapa sawit yang dimiliki keluarga dan kroni Darwan Ali dijual ke pengusaha asal Malaysia dengan nilai mencapai Rp300 miliar hingga Rp500 miliar.
Nordin menyebutkan data yang sama, dari 23 perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, 16 perusahaan di antaranya milik keluarga Darwan Ali. Contohnya, PT GBSM di Desa Empa, Tanjung Baru, Jahitan dan Muara Dua, Kecamatan Seruyan Hilir, Seruyan, izin lokasinya berdasarkan SK Bupati No. 147 Tahun 2004 menyebutkan alamat perusahaan itu di Jalan Tidar I No 1, Sampit, yang merupakan rumah anak dari Darwan Ali di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kemudian, PT Eka Kaharap Itah, Direktur Utamanya--sampai tahun 2003, sebelum dilantik menjadi Bupati adalah Darwan Ali sendiri--, PT Papadaan Uluh Itah, Komisaris Utamanya--sampai tahun 2003, sebelum dilantik sebagai Bupati Seruyan adalah Darwan--, PT Pukun Mandiri Lestari, direkturnya Sudjarwanto (orang kepercayaan/bawahan Darwan Ali).
Selain itu, PT Bulau Sawit Bajenta, direkturnya Khaeruddin Hamdat (biasa dipanggil Daeang) adalah ajudan pribadi Darwan Ali, PT Alam Sawit Permai, pimpinannya H Banda (anak dari kakak kandung Darwan Ali), PT Banua Alam Subur, direkturnya H Darlen (kakak kandung Darwan Ali).
Hubungan Dengan Wilmar
Nordin memaparkan, Wilmar International Limited adalah perusahaan raksasa yang salah satu usahanya bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Di Kalteng, sejarah Wilmar sesungguhnya masih dapat dikatakan baru, kalau dilihat dari kepemilikan Wilmar secara langsung dalam penguasaan perkebunan kelapa sawit, sejak Wilmar mengambil alih keseluruhan kebun-kebun kelapa sawit milik PPB Oilpalm Bhd-Malaysia.
Perjalanan buruk perkebunan kelapa sawit Wilmar tidak bisa dipisahkan dari kerja-kerja awal yang dilakukan oleh PPB Oilpalm Bhd, karena pemindahtanganan dari PPB Oilpalm Bhd kepada Wilmar International Limited merupakan merger dan penggabungan modal saja. PPB Oilpalm Bhd sebelum merger dengan Wilmar telah memiliki 18 unit PBS di Kabupaten Seruyan dan Kotim dengan luas sekitar 288 ribu hektar
Nordin mengatakan, sebanyak 20 dari 50 izin perusahaan kelapa sawit yang telah dikeluarkan Pemkab Seruyan, hingga saat ini belum operasional karena terkendala izin pelepasan kawasan oleh Menhut yang belum keluar. Luas areal 50 izin perusahaan kelapa sawit tersebut diperkirakan mencapai 800 ribu hektar, sedangkan 30 perusahaan mencapai 250 ribu hektar. (str/anr)
Diposting oleh
Hadi
di
00.27
0
komentar
Label: Aroma Korupsi Hutan di Seruyan - Sejumlah Perusahaan Dimiliki Keluarga Bupati
Kejati Turunkan Tim ke Seruyan
Kasus pelanggaran penggunaan kawasan hutan di Kabupaten Seruyan sudah dicium Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng pun membentuk tim untuk diterjunkan ke daerah kekuasaan Darwan Ali ini, seusai Pemilu Kada.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng Ponco Santoso SH menyatakan sudah menerima laporan tentang pelanggaran penggunaan kawasan hutan di Seruyan. Untuk itu akan diturunkan tim selepas Pemilu Kada.
Seperti diberitakan Tabengan, edisi Sabtu (8/5), data Walhi Kalteng menyebutkan, hingga 2008, Kabupaten Seruyan telah mengeluarkan 43 izin perkebunan besar swasta (PBS) seluas 598.815ha.
Dari jumlah itu, PBS yang sudah melakukan aktivitas (opersional) hanya 17 dengan luas 205.602ha. Tujuh di antaranya, dengan luas 91.991ha, sudah memperoleh izin pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan. Sedangkan sisanya, kendati belum memperoleh izin, ternyata sudah operasional.
Menurut Ponco, Kejati pernah mengadakan rapat gabungan dengan Dinas Kehutanan untuk menginventarisasi PBS mana saja yang belum memiliki izin dari Menhut. “Kita sudah melakukan pendataan. Laporannya, selain ke Kejagung juga sudah masuk ke KPK,” jelas Ponco kepada Tabengan, Minggu (9/5).
Kejati Kalteng mengharapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan yang baru dilantik memberikan data dan informasi yang tentang izin perkebunan kelapa sawit di dalam hutan kawasan produksi oleh Bupati Seruyan setempat.
Untuk meyakinkan keseriusan menangani kasus itu, Ponco menegaskan, dalam empat bulan terakhir Kejati Kalteng menduduki ranking satu se-Indonesia dalam mengungkap kasus korupsi (17 kasus).
Sementara Kapolda Kalteng Brigjen Pol H Damianus Jackie menjanjikan tidak akan menolerir anggotanya yang terbukti terlibat dalam pembiaran kasus illegal logging, illegal minning, termasuk perkebunan ilegal di wilayah hukumnya.
“Kita sudah tegaskan, jajaran Polri tidak akan tutup mata untuk bertindak tegas terhadap siapa saja terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam bentuk kejahatan apapun. Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan bila ada keterkaitan oknum anggota dalam pelanggaran tersebut,” kata Damianus ketika dihubungi Tabengan via telepon.
Menurutnya, Polda Kalteng sudah menurunkan tim khusus untuk menyelidiki masalah illegal logging, illegal mining, dan perkebunan ilegal yang diduga beroperasi di beberapa kabupaten di Kalteng. Tim ini telah berkoordinasi dengan polres-polres di daerah.
“Saat ini Polda Kalteng tengah memproses empat perusahaan perkebunan dan enam perusahaan tambang di Kalteng. Dan, tidak menutup kemungkinan perusahaan yang melanggar aturan akan bertambah untuk diproses secara hukum oleh polisi,” jelas mantan Waka Polda Kalsel ini.
Asal Ngomong
Bupati Seruyan Darwan Ali menilai Walhi Kalteng asal ngomong dalam memberikan pernyataan di media massa terkait dugaan pemberian izin perkebunan kelapa sawit di Seruyan.
Hal itu disampaikan Darwan usai menghadiri peringatan Bulan Bhakti Gotong Royong ke VII, Hari Keluarga Nasional ke XVII, dan Program Mamangun Tuntang Mahaga Lewu III di Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Sabtu (8/5).
Darwan menegaskan, Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Arie Rompas yang menyebut dirinya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus memperkaya diri sendiri atau kerabat ataupun orang lain dalam kasus pemberian izin perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan di Seruyan, tidak benar.
Darwan mengatakan, sah-sah saja izin perkebunan kelapa sawit PT GBSM di Desa Empa, Tanjung Baru, Jahitan dan Muara Dua, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan beralamat di Jalan Tidar I No. 1, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur yang merupakan rumah anaknya.
Demikian juga tentang izin, Darwan Ali menyatakan akan menerbitkannya sepanjang perusahaan yang mengajukan izin perkebunan kelapa sawit melengkapi syarat-syarat administrasi yang berlaku dalam undang-undang, “Kalau benar saya berikan, apakah itu salah. Saya pikir tidak ada larangan. Terpenting tidak melakukan korupsi, kecuali jika diberikan secara pribadi,” kata Darwan
Menurut Darwan, tudingan yang dilontarkan Walhi tidak disertai bukti-bukti akurat yang dapat dipertanggungjawabkan dan sumbernya juga tidak jelas. “Makanya, Walhi tidak pernah bicara ke saya dan hanya ngomong doang, sumbernya hanya ujar-ujar (katanya-katanya),” kata Darwan.
Meski demikian, Darwan tidak memungkiri jika selama menjabat sebagai Bupati Seruyan pada periode 2004-2009 dia telah mengeluarkan sejumlah izin perkebunan kelapa sawit. Sebab, sebagai Bupati, dia memiliki kewenangan memberikan izin kepada perusahaan yang mengajukan permohonan. Tapi itu, sebatas izin prinsip.
Kecuali jika lahan perkebunan kelapa sawit itu berada di kawasan hutan produksi, Bupati harus merekomendasikan perusahaan itu kepada Gubernur, kemudian mengajukan izin pelepasan kawasan kepada Menteri Kehutanan (Menhut).
“Tapi, yang menentukan apakah perusahaan itu akan mendapat surat rekomendasi kepada Menhut adalah kewenangan penuh Pak Gubernur. Dan, selama izin pelepasan kawasan belum keluar tidak boleh beroperasi,” kata Darwan. (anr/gie/dka)
Keberhasilan Pembangunan Kalteng Milik Rakyat
Jika lima tahun lalu perjalanan jalur darat dari Palangka Raya-Asam Baru, Kabupaten Seruyan, sepanjang 345km memerlukan waktu sembilan jam, sekarang hanya 4,5 jam. Rombongan Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran, Sabtu (8/5), membuktikannya.
Rombongan Wagub yang menghadiri peringatan Bulan Bhakti Gotong Royong VII, Hari Keluarga Nasional XVII, dan Program Mamangun Tuntang Mahaga Lewu III di Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Sabtu (8/5), bertolak dari Palangka Raya pukul 05.30 WIB bersama sejumlah pejabat dan wartawan. Perjalanan yang diikuti belasan mobil itu tiba di Desa Asam Baru pukul 10.00 WIB.
Diran menyampaikan hal itu di depan ribuan warga Kabupaten Seruyan yang didominasi pekerja sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Danau Seluluk dan sekitarnya. Dipaparkan, kondisi pembangunan infrastruktur jalur trans Kalimantan poros selatan sepenjang 820km dari batas Kalsel hingga batas Kalbar selama kepemimpinan Teras-Diran tidak membeda-bedakan dan hanya mempertimbangkan satu tujuan, untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Kalteng.
Dicontohkan, perkembangan pembangunan jalan Palangka Raya-Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, yang sebelumnya ditempuh dengan waktu minimal 12 jam sekarang mampu dilalui hanya tujuh jam. Demikian pula dengan jalur lainnya, Palangka Raya-Buntok, Kabupaten Barito Selatan, sepanjang 199km sekarang bisa dilewati tiga jam, jauh sebelum ada peningkatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang harus memutar arah melalui Banjarmasin, Kalsel. “Buktinya, selisih harga karet antara Desa Timpah, Kabupaten Kapuas, dan Palangka Raya hanya seribu rupiah. Semua itu karena pembangunan telah mampu mendukung perekonomian,” kata Diran disambut tepuk tangan meriah ribuan warga.
Selain itu, peningkatan sarana infrastruktur juga dilakukan di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya yang melayani rute Palangka Raya-Jakarta, Palangka Raya-Surabaya, dan Palangka Raya ke sejumlah bandara perintis di Kalteng. Maskapai penerbangan sekarang ada Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, Batavia Air, Lin Air, dan Kalstar.
Bukti keberhasilan pembangunan Kalteng yang lain, provinsi ini mampu menekan angka kemiskinan dari 10,73 persen di tahun 2005 menjadi 7,02 persen pada 2009. Kondisi ini, menurut Diran, membuat jaringan perbankan jumlahnya turut meningkat seiring peningkatan ekonomi warga di Kalteng.
“Saat ini sudah ada 23 jaringan layanan perbankan di Kalteng dan tahun 2010 akan ada penambahan 14 jaringan, sehingga menjadi 37. Termasuk akan dibuka di Desa Sebabi dan Kecamatan Kotawaringin Lama,” jelas Diran.
Dalam kesempatan itu, Diran mengharapkan warga Kalteng, khususnya di Kabupaten Seruyan tidah mudah tergiur dengan tawaran perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun oknum tertentu untuk menjual tanah miliknya.
Sebaliknya, Diran menyarankan warga untuk menjadi mitra perusahaan perkebunan kelapa sawit melalui plasma. Dengan keikutsertaan warga dalam program plasma perusahaan hasilnya akan bisa dinikmati secara turun temurun dan berbeda jika dijual ke perusahaan meski harga tinggi sekalipun, hal itu hanya bisa dinikmati sesaat.
Kehadiran Diran juga tak disia-diakan warga, dalam sesi dialog, Ida, warga Desa Tanjung Hara, Kecamatan Danau Seluluk meminta Pemprov maupun Pemkab Seruyan menghapuskan sistem buruh harian lepas (BHL) yang dinilai merugikan nasib warga karena jika perusahaan kelapa sawit tidak membutuhkan tenaga mereka, akan dilakukan pemutusan kerja secara sepihak.
Menjawab pertanyaan warga, Diran dan Bupati Seruyan Darwan Ali mendaulat pimpinan perusahaan perkebunan kepala sawit yang hadir untuk menjawab langsung keluhan warga. Jika PT Bina Sawit bersedia tidak melakukan pemutusan kerja dengan warga, PT Musirawas dan PT Agro Indomas justru mengaku keberatan dengan itu. Alasannya, kadang warga tidak konsisten dengan pekerjaannya dan meninggalkan jika masuk musim berladang.
Dalam peringatan itu, Diran juga menyerahkan bantuan kepada warga Kabupaten Seruyan berupa bibit pohon, perlengkapan olahraga, sekolah, pupuk, dan sejumlah peralatan pengembangan pertanian. (anr)
Langganan:
Postingan (Atom)