Kejati Turunkan Tim ke Seruyan
Senin, 10 Mei 2010
Kasus pelanggaran penggunaan kawasan hutan di Kabupaten Seruyan sudah dicium Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng pun membentuk tim untuk diterjunkan ke daerah kekuasaan Darwan Ali ini, seusai Pemilu Kada.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng Ponco Santoso SH menyatakan sudah menerima laporan tentang pelanggaran penggunaan kawasan hutan di Seruyan. Untuk itu akan diturunkan tim selepas Pemilu Kada.
Seperti diberitakan Tabengan, edisi Sabtu (8/5), data Walhi Kalteng menyebutkan, hingga 2008, Kabupaten Seruyan telah mengeluarkan 43 izin perkebunan besar swasta (PBS) seluas 598.815ha.
Dari jumlah itu, PBS yang sudah melakukan aktivitas (opersional) hanya 17 dengan luas 205.602ha. Tujuh di antaranya, dengan luas 91.991ha, sudah memperoleh izin pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan. Sedangkan sisanya, kendati belum memperoleh izin, ternyata sudah operasional.
Menurut Ponco, Kejati pernah mengadakan rapat gabungan dengan Dinas Kehutanan untuk menginventarisasi PBS mana saja yang belum memiliki izin dari Menhut. “Kita sudah melakukan pendataan. Laporannya, selain ke Kejagung juga sudah masuk ke KPK,” jelas Ponco kepada Tabengan, Minggu (9/5).
Kejati Kalteng mengharapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan yang baru dilantik memberikan data dan informasi yang tentang izin perkebunan kelapa sawit di dalam hutan kawasan produksi oleh Bupati Seruyan setempat.
Untuk meyakinkan keseriusan menangani kasus itu, Ponco menegaskan, dalam empat bulan terakhir Kejati Kalteng menduduki ranking satu se-Indonesia dalam mengungkap kasus korupsi (17 kasus).
Sementara Kapolda Kalteng Brigjen Pol H Damianus Jackie menjanjikan tidak akan menolerir anggotanya yang terbukti terlibat dalam pembiaran kasus illegal logging, illegal minning, termasuk perkebunan ilegal di wilayah hukumnya.
“Kita sudah tegaskan, jajaran Polri tidak akan tutup mata untuk bertindak tegas terhadap siapa saja terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam bentuk kejahatan apapun. Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan bila ada keterkaitan oknum anggota dalam pelanggaran tersebut,” kata Damianus ketika dihubungi Tabengan via telepon.
Menurutnya, Polda Kalteng sudah menurunkan tim khusus untuk menyelidiki masalah illegal logging, illegal mining, dan perkebunan ilegal yang diduga beroperasi di beberapa kabupaten di Kalteng. Tim ini telah berkoordinasi dengan polres-polres di daerah.
“Saat ini Polda Kalteng tengah memproses empat perusahaan perkebunan dan enam perusahaan tambang di Kalteng. Dan, tidak menutup kemungkinan perusahaan yang melanggar aturan akan bertambah untuk diproses secara hukum oleh polisi,” jelas mantan Waka Polda Kalsel ini.
Asal Ngomong
Bupati Seruyan Darwan Ali menilai Walhi Kalteng asal ngomong dalam memberikan pernyataan di media massa terkait dugaan pemberian izin perkebunan kelapa sawit di Seruyan.
Hal itu disampaikan Darwan usai menghadiri peringatan Bulan Bhakti Gotong Royong ke VII, Hari Keluarga Nasional ke XVII, dan Program Mamangun Tuntang Mahaga Lewu III di Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Sabtu (8/5).
Darwan menegaskan, Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Arie Rompas yang menyebut dirinya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus memperkaya diri sendiri atau kerabat ataupun orang lain dalam kasus pemberian izin perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan di Seruyan, tidak benar.
Darwan mengatakan, sah-sah saja izin perkebunan kelapa sawit PT GBSM di Desa Empa, Tanjung Baru, Jahitan dan Muara Dua, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan beralamat di Jalan Tidar I No. 1, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur yang merupakan rumah anaknya.
Demikian juga tentang izin, Darwan Ali menyatakan akan menerbitkannya sepanjang perusahaan yang mengajukan izin perkebunan kelapa sawit melengkapi syarat-syarat administrasi yang berlaku dalam undang-undang, “Kalau benar saya berikan, apakah itu salah. Saya pikir tidak ada larangan. Terpenting tidak melakukan korupsi, kecuali jika diberikan secara pribadi,” kata Darwan
Menurut Darwan, tudingan yang dilontarkan Walhi tidak disertai bukti-bukti akurat yang dapat dipertanggungjawabkan dan sumbernya juga tidak jelas. “Makanya, Walhi tidak pernah bicara ke saya dan hanya ngomong doang, sumbernya hanya ujar-ujar (katanya-katanya),” kata Darwan.
Meski demikian, Darwan tidak memungkiri jika selama menjabat sebagai Bupati Seruyan pada periode 2004-2009 dia telah mengeluarkan sejumlah izin perkebunan kelapa sawit. Sebab, sebagai Bupati, dia memiliki kewenangan memberikan izin kepada perusahaan yang mengajukan permohonan. Tapi itu, sebatas izin prinsip.
Kecuali jika lahan perkebunan kelapa sawit itu berada di kawasan hutan produksi, Bupati harus merekomendasikan perusahaan itu kepada Gubernur, kemudian mengajukan izin pelepasan kawasan kepada Menteri Kehutanan (Menhut).
“Tapi, yang menentukan apakah perusahaan itu akan mendapat surat rekomendasi kepada Menhut adalah kewenangan penuh Pak Gubernur. Dan, selama izin pelepasan kawasan belum keluar tidak boleh beroperasi,” kata Darwan. (anr/gie/dka)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar