Blogger Template by Blogcrowds.

Perusahaan 'Berjamaah' Langgar Amdal

Jumat, 16 April 2010

(MuaraTeweh): Maraknya kegiatan penambangan batu bara di hutan Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalteng, ternyata sama sekali belum membawa kebaikan bagi masyarakat sekitar lokasi tambang.


Sebaliknya kegiatan perusahaan tambang dinilai warga Desa Lemo justru berakibat fatal bagi kelestarian lingkungan desa setempat. Kondisi ini jadi tak ada timbal baliknya karena perusahaan, lebih memilih karyawan luar daerah dibanding memanfaatkan tenaga lokal.

Warga Lemo yakin, bertambahnya luasan kawasan yang rusak akan lebih cepat terjadi mengingat pengamatan mereka selama ini masih belum menemukan perusahaan tambang yang beritikad baik memperbaiki kerusakan lingkungan, meski hanya disekitar puluhan titik bekas galian mereka.

Terhadap bukti dan fakta dilapangan yang kini terjadi, warga kembali menuding bila kegiatan perusahaan tambang di hutan desa mereka melanggar dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Kepala Desa Lemo I Nuripansyah mengatakan, pelanggaran terhadap dokumen Amdal sangat signifikan di wilayah Lemo. “Kami tegaskan, semua perusahaan harus melaksanakan kegiatan sesuai dengan dokumen Amdal. Agar masyarakat tak dirugikan, karena lingkungan sekitarnya rusak,” katanya saat mengikuti sosialiasi Amdal salah satu perusahaan yang masuk ke Desa Lemo I, kemarin.

Menurut Nuripansyah, penyusunan dokumen Amdal seringkali tanpa melibatkan penjajakan dari bawah, khususnya menyangkut kepentingan masyarakat. Padahal Amdal bukan hanya menyangkut lingkungan, tapi juga di dalamnya mencakup aspek sosial dan ekonomi masyarakat. “Karena orang Dayak hidup mengandalkan lingkungan alam sekitarnya. Kalau itu (lingkungan) rusak, kehidupan mereka jadi terancam,” paparnya.

Banserudin warga Desa Lemo I membenarkan, banyak perusahaan tambang tak mampu menjaga sumber air di sekitar lokasi tambang. Perhatian untuk menjaga kelestarian sumber air bersih amat minim. Akibatnya sungai tercemar dan warga tak bisa lagi mengonsumsi air bersih.

Anggota BPD Lemo I Heri menegaskan, komitmen Amdal jangan hanya sebatas syarat supaya perusahaan tambang bisa melakukan eksploitasi. Tapi harus didasari niat baik dan tulus, sehingga berdampak positif kepada masyarakat, pihak perusahaan, dan pemerintah.

Ketika diminta komentarnya, Yanse Arifinando, seorang tenaga teknis Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Barut menyatakan, Amdal dinilai oleh komisi Amdal. Kepala desa dan tokoh masyarakat termasuk dalam komisi tersebut. “Dokumen Amdal harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat. Warga berhak memantau Amdal. Perusahaan jangan tertutup soal pelaksanaan Amdal,” beber pria jebolan program magister lingkungan di Belanda itu.(*)

0 komentar:

Posting Komentar