Perusakan Hutan di Kaltim Dilaporkan ke KPK
Sabtu, 10 April 2010
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Timur resmi melaporkan kasus perusakan hutan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kasus yang dilaporkan adalah pembabatan kawasan Hutan Lindung Nunukan oleh Pemkab setempat.
"Laporan ini sebagai upaya kami untuk mendesak pihak-pihak berwenang segera menuntaskan masalah itu, kami juga sebelumnya sudah melaporkan kepada Polda Kaltim untuk memproses Bupati Nunukan dan Bupati Bulungan yang membabat hutan di Pulau Bunyu untuk kegiatan pertambangan batu bara," kata Direktur Ekskutif Walhi Kaltim Isal Wardhana di Samarinda, Sabtu (10/4).
Laporan resmi itu tertanggal 8 April 2010 dengan nomor surat 051/ED-Walhi Kaltim/IV/2010 dengan perihal indikasi pelanggaran penggunaan Hutan Lindung Pulau Nunukan. Sebelumnya, saat mengadakan pertemuan dengan sejumlah LSM di Kaltim, ia juga melaporkan kasus itu langsung kepada Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto yang didampingi Humas KPK, Johan Budi di Balikpapan, Jumat (9/10)Â saat mengadakan kunjungan kerja ke Kalimantan Timur.
"Kegiatan di hutan lindung untuk eksploitasi batu bara di Pulau Bunyu, Bulungan dan pembabatan hutan dengan alasan pembukaan jalan di Kabupaten Nunukan jelas melanggar Pasal 38 dan Pasal 50 dalam UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan," imbuh dia.
Ia menambahkan bahwa izin pinjam pakai di dalam kawasan hutan lindung harus dilakukan oleh Menteri Kehutanan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, jadi terhadap dua kasus tersebut pihaknya menilai bupati sangat bertanggung jawab sehingga Polda harus mengusutnya. Sesuai UU No. 41 maka pelanggaran atas kedua pasal itu merupakan tindakan pidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar sampai Rp 10 Miliar.
Terkait dengan pelanggaran UU itu maka seharusnya aktifitas di dalam kawasan hutan lindung di Bulungan dan Nunukan harus dihentikan sampai adanya kepastian penyidikan dan penyelidikan dari Polda Kaltim serta status hukum jika kasus tersebut sampai ke ranah peradilan. Penambangan batu bara di Pulau Bunyu sebelumnya sudah diketahui Walhi Kalimantan Timur pada 2007 melalui investigasi yang dilakukan dengan dasar pengaduan dari masyarakat Kecamatan Bunyu. Ekosistem Pulau Bunyu saat ini terancam oleh eksploitasi pertambangan batubara oleh tiga perusahaan dengan menggunakan izin Kuasa Penambangan (KP) yang dikeluarkan oleh Bupati Bulungan. Tiga perusahaan tersebut adalah PT. Garda Tujuh Buana seluas 1.995 hektar, PT. Lamindo Inter Multikon seluas 1.000 ha, dan PT. Mitra Niaga Mulya/PT. Adani Global 1.900 ha dengan total keseluruhan izin konsesi sekitar 4.928 ha. (Ant/OL-06)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar