Puluhan Ribu Hektare Perkebunan Sawit tidak Miliki IPK
Jumat, 02 April 2010
SAMPIT--MI: Lahan seluas 60.000 hektare milik perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah, tidak memiliki Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).
"Akibatnya ribuan meter kubik kayu hasil 'land clearing' (perbersihan lahan) terancam membusuk," kata Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (setda) Kotim, Sanggol Lumban Gaol, di Sampit, Sabtu (3/4).
"Berdasarkan undang-undang No.41 Tahun 2009, setiap pemilik lahan perkebunan yang kawasannya telah dilakukan pelepasan, maka perusahaan yang bersangkutan diwajibkan mengurus dan memiliki IPK," katanya.
Menurut Gaol, bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sekarang sedang melakukan pembukaan lahan dan perbersihan lahan serta belum memiliki IPK, maka dianjurkan segera mengurus IPK tersebut. Saat ini, di Kotim terdapat seluas 60.000 hektare lahan perkebunan yang belum memiliki IPK, padahal lahan tersebut telah dibuka dan dibersihkan. IPK berlaku untuk lokasi pelepasan dan kawasan pinjam pakai.
Lahan tersebut berada di wilayah dua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berbeda, yakni PT Hati Prima Agro (HPA) seluas 45.000 hektare dan PT Best Agro seluas 15.000 hektare. "Kedua perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut berada di wilayah Kecamatan Parenggean, Kotim. Karena tidak memiliki kemampuan untuk mengelola kayu hasil pembersihan lahan maka pihak perusahaan belum mengurus dan memiliki IPK," katanya.
Upaya untuk mengurus dan memiliki IPK telah dilakukan dan terakhir pihak perusahaan telah menyerahkan sepenuhnya untuk mengurus perijinan tersebut ke pemerintah kabupaten (pemkab) Kotim. Gaol mengungkapkan, sebetulnya kalau memang pihak perusahaan tidak cakap atau memiliki kemampuan dalam mengelola IPK, maka pihak perusahaan yang bersangkutan di perperbolehkan menggandeng rekanan yang mampu mengelola IPK.
"Permasalahan ini telah diserahkan sepenuhnya ke pemkab, untuk itu pemkab Kotim akan membantu perusahaan perkebunan untuk mencarikan rekanan yang mampu mengelola IPK," ungkapnya.
Hingga saat ini, sudah ada satu perusahaan yang telah mengajukan permohonannya untuk memanfaatkan kayu hasil pembersihan lahan milik perusahaan perkebunan kelapa sawit itu, perusahaan tersebut adalah Usaha Dagang (UD) Karya Budi dengan alamat domisili di Kecamatan Parenggean.
Pemkab Kotim masih belum memberikan rekomendasi, karena perusahaan UD Karya Budi masih belum diteliti oleh pihak kehutanan. Penelitian terhadap perusahaan pemohon tersebut dimaksutkan untuk mengetahui mampu atau tidaknya mengelola IPK. "Kami masih membuka peluang kepada perusahaan yang memiliki kemampuan dalam mengelola IPK untuk mendaftarkan perusahaannya ke Pemkab Kotim. Semakin banyak perusahaan yang mendaftar akan semakin bagus," terangnya. (Ant/OL-06)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar