9 Izin Pemanfaatan Hutan Dibatalkan
Selasa, 30 Maret 2010
Lantaran bertentangan dengan kebijakan pihaknya, sedikitnya sembulan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang diterbitkan bupati dibatalkan oleh Kementerian Kehutanan. Izin dicabut karena pengusaha mengalihkan hak pengelolaan dan meninggalkan areal yang telah dibebani izin pengelolaan.
"Sebagian besar izin yang dicabut itu karena pengusaha meninggalkan areal konsesi yang telah dibebani izin dan izin yang diterbitkan bupati bertentangan dengan UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang," kata Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan (Dirjen BPK) Kementrian Kehutanan, Hadi Daryanto,kemaren.
Pembatalan rekomendasi bupati itu, akan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) yang akan mencabut izin yang diberikan.
"Rekomendasi yang diberikan bupati sejak 2002, tetapi sampai sekarang bupati kesembilan perusahaan itu belum memperoleh rekomendasi pengelolaan hutan karena arealnya tumpang tindih dengan kawasan hutan yang diterbitkan Kemenhut," imbuhnya.
Menurutnya, izin pengelolaan hutan alam yang dikeluarkan bupati memang diatur dalam peraturan Menhut. Namun bukan berarti izin yang diterbitkan bupati itu bertabrakan dengan izin pengelolaan hutan yang juga diterbitkan Menhut.
Pembatalan itu dilakukan Menhut karena para pengusaha ada juga yang tidak melakukan penanaman setelah 6 bulan izin pengelolaan diberikan secara defenitif. "Enam bulan setelah memperoleh izin, lahannya tidak segera ditanami, maka Menhut berhak mencabut izinnya," ucapnya.
Hadi menambahkan pemerintah harus tegas terhadap perusahaan (HPH) yang tidak mampu menjalankan operasionalnya, apalagi ada indikasi izin yang di keluarkan oleh daerah melanggar aturan pusat. "Intinya, semua harus ikuti undang-undang,” kata Menhut di Jakarta, kemaren.
Saat ini, Kementerian Kehutanan lebih memfokuskan pada pemberian akses kepada masyarakat lewat pengelolaan hutan tanaman rakyat (HTR), hutan kemasyarakatan (HKm), dan hutan desa. “Kalau pengusaha langkahnya panjang, kita upayakan masyarakat sekitar hutan dulu," tegasnya.
Kesembilan perusahaan IUPHHK-HA (HPH) yang diterbitkan bupati dan di batalkan oleh Menteri Kehutanan per Maret 2010 yakni PT Ketapang Mandiri (15.000 hektare/ha) diterbitkan Bupati Ketapang Kalbar, PT Graha Kaltim Sentosa (25.000 ha) di terbitkan Bupati Nunukan Kalimantan Timur.
PT Insan Kapuas (34.000 ha) di terbitkan Bupati Sintang Kalimantan Barat, PT Tunas Harapan (18.200 ha) oleh Bupati Kapuas Kalimantan Tengah, CV Gading Indah (17.000 ha) oleh Bupati Malinau, Kalimantan Timur, PT Elbana Abadi Jaya (8.000 ha) oleh Bupati Banjar Kalimantan Selatan.
CV Ryan Aditia (17.500 ha) oleh Bupati Kapuas Hulu Kalimantan Barat, PT Talangkah Rimba Pambelum (30.000 ha) oleh Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, dan PT Lintas Ketungau Jaya (50.000 ha) oleh Bupati Sintang Kalimantan Barat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar