Blogger Template by Blogcrowds.

KPK Didesak Usut Korupsi Kehutanan

Rabu, 17 Maret 2010

SUARAPUBLIC - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memprioritaskan penanganan sembilan kasus dugaan korupsi di sektor kehutanan yang pernah dilaporkan ke KPK. Sembilan kasus itu, termasuk dua kasus terjadi di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, diharapkan ditangani KPK tahun 2010 ini.

"Total estimasi kerugian sebenarnya masih lebih kecil disbanding sebenarnya. Kerugian sembilan kasus itu mencapai Rp 6,6 triliun,” kata Koordinator Divisi Hukum ICW, Febri Diansyah, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/3/2010).

Sebagaimana diketahui, sembilan kasus yang menarik perhatian publik itu di antaranya:

1.Kasus RKT bermasalah yang diberikan oleh Gubernur Riau berinisial RZ pada tahun 2003-2006 dengan estimasi kerugian negara Rp 1,1 triliun.

2.Kasus pemberian izin IUPHHKHT oleh Bupati di 5 kabupaten di Riau terhadap 13 perusahaan dengan estimasi kerugian negara Rp 2,8 triliun. Dugaan pihak yang bertanggungjawab yaitu lima bupati di Riau.

3.Kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau, dengan estimasi kerugian negara Rp 1,2 triliun. Dugaan pihak yang bertanggungjawab yaitu Gubernur Riau RZ, Bupati Kampar BU, mantan Kadinas Kehutanan AR, dan mantan Kadinas Kehutanan ST.

4.Kasus pemberian izin HTI di Kabupaten Siak oleh Bupati SIAK terhadap beberapa perusahaan di Siak. Dugaan pihak yang bertanggungjawab yaitu Bupati Siak (kini tersangka).

5.Kasus dugaan keterlibatan mantan menteri kehutanan dalam penyalahgunaan kewenangan untuk mempermudah pemberian izin di Riau, Sumatera Utara, dan daerah lain. Dugaan pihak yang bertanggung jawab yaitu Mantan Menteri Kehutanan.

6.Kasus pemberian izin lokasi 23 perusahaan untuk perkebunan sawit di Kalimantan Tengah. Dugaan pihak yang bertanggungjawab yaitu Bupati Seruyan dengan inisial DA.

7.Kasus PTPN VII, perusahaan menggarap lahan sawit di luar HGU sejak tahun 1982 hingga sekarang di Banyuasin dan Oganhilir. Dugaan pihak yang bertanggungjawab yaitu PTPN VII.

8.Kasus PT Antang Gunda Utama yaitu pemberian izin lokasi 30.000 hektar kebun sawit di Barito Utara dengan estimasi kerugian negara Rp. 1 triliun. Dugaan pihak yang bertanggungjawab yaitu Bupati Barito Utara, BPN, dan PT. Antang Guna Utama.

9.Kasus PT Austral Byna yaitu penerbitan RKT tahun 2003, 2004, 2005, 2007 oleh Dishutprop Kalteng dan Departemen Kehutanan dengan estimasi kerugian negara Rp 108 ,8 miliar.


Dugaan pihak yang bertanggungjawab yaitu Kadishutprop Kalteng tahun 2003 berinisial TP, Kadishut Kab Barito Utara tahun 2003 inisial TA, Bupati Barito Utara inisial AY, Dirut Austral Byna inisial PN, Kadishutprop Kalteng 2004 dan 2005 inisial AB, dan Dirjen Bina Produksi Kehutanan Dephut tahun 2006 inisial HP.

0 komentar:

Posting Komentar