Blogger Template by Blogcrowds.

Program Sertifikasi Tanah Adat Dayak, Gratis

Senin, 01 Maret 2010


PALANGKARA, KOMPAS.com - Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah bekerjasama dengan pemda setempat mulai memprogramkan sertifikasi tanah adat gratis minimal dua hektare bagi setiap warga lokal setempat.

"Program ini sebagai pengakuan untuk tanah adat. Selama ini semua tanah diambil oleh investor, sedangkan masyarakat Dayak selaku penduduk lokal hanya menjadi penonton saja," kata Koordinator Adat Istiadat DAD Provinsi Kalteng Siun Jarias, Kamis (4/2/2010).

Menurut Siun, selama ini tidak sejengkal pun tanah adat milik warga lokal yang diakui secara formal dan bersertifikat karena benturan aturan agraria sedangkan investor dengan mudah selalu memperoleh izin atas tanah di wilayah itu.

Padahal selama turun temurun, warga telah mendiami dan bercocok tanam di tanah adat selama puluhan tahun namun tanahnya tidak pernah diakui sebagai tanah milik maupun tanah adat warga.

Program sertifikasi gratis tanah adat itu rencananya akan dimulai dari wilayah pedalaman untuk mengakomodir kebutuhan lahan bercocok tanam dan situs adat milik warga lokal yang selama ini tidak diakui.

Setiap kepala keluarga dijatah minimal dua hektare tanah adat, dengan prioritas warga Dayak yang belum memiliki tanah bersertifikat milik pribadi, kata Siun.

Tanah adat, menurut Perda Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Adat Dayak, merupakan tanah beserta isinya yang berada di wilayah kedamangan, desa, kelurahan yang dikuasai berdasarkan hukum adat, baik berupa hutan maupun bukan hutan dengan luas batas yang jelas.

Tanah adat tersebut dapat menjadi milik perorangan maupun milik bersama yang keberadaannya diakui oleh damang (kepala adat) setempat.

Selain menggratiskan sertifikasi tanah adat, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang sebelumnya mengatakan, program serupa juga diarahkan untuk tanah-tanah masyarakat kurang mampu di wilayah itu secara bertahap mulai 2010.

"Inventarisasi dan identifikasi tanah akan dilakukan damang dibantu para camat. Dan saya minta dilakukan secara benar, baik, dan adil," kata Teras.

Sementara untuk menghindari penyalahgunaan sertifikat yang telah diterbitkan untuk tanah-tanah adat, pemerintah daerah bersama Badan Pertanahan Nasional akan memberikan syarat khusus pada sertifikat tanah yakni tidak dapat diperjualbelikan.

"Meski demikian, sertifikat saya harap tetap dapat dijaminkan ke bank karena seringkali masyarakat membutuhkan jaminan tanah untuk mendapatkan kredit usaha perbankan," jelas Teras.

0 komentar:

Posting Komentar