Blogger Template by Blogcrowds.

Perkebunan Babat Hutan Jangkang

Jumat, 05 Maret 2010

SUARAPUBLIC - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kapuas Maju Jaya (KMJ), beroperasi di desa Jangkang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), dituding melakukan kegiatan perambahan hutan secara besar-besaran di daerah ini.

Dikutif dari situs KabarIndonesia.com, PT KMJ tak bisa menunjukan SK Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan sebagai dasar pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit mereka. “Mengenai perizinan silahkan tanya kepada pemberi izin, karena kami sudah berkerja,“ kata Legal Officer PT KMJ, Normawaty Nio SH, MH, menjawab wartawan.

PT KMJ bekerja di kawasan hutan sekitar Sei Kuwab dan Sei Mohon, atau lahan bekas areal HPH PT Kayu Mas Ratu. Luasan hutan yang mereka buka untuk kegiatan penanaman perkebunan kelapa sawit mencapai 10 ribu hektar lebih.


Kegiatan perusahaan itu dinilai masyarakat setempat telah memusnahkan keanekaragaman hayati dan merusak ekosistim hutan yang ada di daerah itu. PT KMJ juga telah mencemari lingkungan dan menyulitkan masyarakat.

Karena banyak sungai setempat tersumbat arus airnya lantaran ditimbun perusahaan. Air dari sungai itu selama ini digunakan masyarakat untuk minum, memasak, mandi dan mencuci, serta sarana transportasi banyak yang tidak dapat digunakan lagi.

Menurut warga kegiatan perusahaan itu dimulai sejak Januari 2009. Selain merugikan negara, aktivitas PT KMJ juga dituding merugikan masyarakat setempat karena kayu-kayu yang sudah ditebang dibuang begitu saja, digusur kejurang-jurang, ke sungai-sungai, dan ditimbun dengan tanah.

Akibat penggundulan hutan setempat masyarakat kesulitan mencari penghasilan disekitarnya, karena rotan, damar, getah Nyato, getah Pantung dan Gaharu menghilang seiring rusaknya lingkungan setempat.

Didaerah itu juga kerab dijumpai masyarakat tambang emas dan intan. Penghasilan dari emas dan intan sudah menjadi usaha turun-temurun masyarakat sekitarnya. Tapi semuanya menghilang seiring gundulnya hutan diwilayah itu.

Masyarakat mengatakan, di daerah Sei Kuwab dan Sei Mohon adalah kawasan hutan produksi bekas HPH PT Kayu Mas Ratu yang masih layak untuk dijadikan kawasan hutan produksi.

Berdasarkan data potensi hasil orientasi hutan yang mereka miliki, kawasan hutan tersebut masih berpotensi, yaitu dengan jumlah volume per-hektar rata-rata 20 meter kubik, yang terdiri dari kayu jenis kelompok Meranti, Keruing dan Benuas dengan diameter 50-100 centimeter lebih.

Menurut mereka jumlah ini belum termasuk jenis kayu komersil lain yang juga memiliki nilai ekonomis dan juga kayu-kayu yang dilindungi seperti kayu jenis ulin, pantung dan tengkawang, serta kayu-kayu yang berdiameter 40 centimeter ke bawah.

0 komentar:

Posting Komentar