Blogger Template by Blogcrowds.

Pemprov Kalteng Tempuh Jalur Hukum

Senin, 01 Maret 2010

Pemprov Kalteng Tempuh Jalur Hukum
Berdasarkan hasil pertemuan Presiden dengan Gubernur se-Indonesia di Istana Cipanas, kelompok kerja (Pokja) memberi tenggang waktu 100 hari penyelesaian masalah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). Jika dalam masa tersebut tidak selesai, Pemprov Kalteng berencana menempuh jalur hukum.
Hal itu diungkapkan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang pada pertemuan Gubernur/Wakil Gubernur Kalteng dengan masyarakat dunia usaha di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (18/2).
“Jika masih belum ada kejelasan tentang RTRWP, maka dengan terpaksa kita akan tempuh jalur hukum. Mungkin ini yang pertama kali terjadi di Indonesia dalam penyelesaian RTRWP,” kata Teras.
Langkah hukum tersebut dapat berupa pengajuan ke Mahkamah Agung atau meminta saran maupun pendapat dari lembaga hukum lainnya.
Teras dan Wakil Gubernur Achmad Diran tidak bisa lagi menolerir penyelesaian RTRWP yang berlarut-larut dan bertahun-tahun. Mereka tak ingin kepala daerah selanjutnya juga menghadapi permasalahan yang sama.
Kalteng ke depan, kata Teras, adalah Kalteng yang jauh lebih baik lagi. Kalteng tidak boleh tersandera proses-proses pembangunan hanya karena RFTRWP belum selesai.
”Kebetulan dalam Pokja I yang membidangi ruang dan climate change, pertanahan, sinkronisasi perundang-undangan sektoral, perjinan dan hubungan pusat daerah, saya ditunjuk sebagai Wakil Ketua dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan sebagai Ketua,” kata Teras.
Menurutnya, penyelesaian RTRWP tak lagi dilakukan Kementerian Kehutanan seperti sebelumnya, namun oleh BKPRN (Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional).
“Penyelesaian RTRWP bagi daerah bermasalah, termasuk Kalteng, harus selesai dalam waktu 100 hari. Sementara yang tidak bermasalah, diselesaikan dalam waktu enam bulan,” kata Teras.
Teras berharap, hasil kerja Pokja I tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan untuk mempercepat proses penyelesaian RTRWP Kalteng.
Ratusan Rekomendasi
Menyangkut ijin pinjam kawasan hutan dari Menhut bagi perusahaan yang melakukan penggarapan di kawasan hutan, Teras telah menandatangani rekomendasi ijin pinjam pakai kawasan hutan.
“Beberapa waktu lalu saya sudah menandatangni ratusan rekomendasi untuk ijin pelepasan kawasan hutan, baik untuk bidang pertambangan maupun perkebunan,” katanya.
Jumlah rekomendasi yang dikeluarkan sebanyak 242 yang terdiri dari rekomendasi untuk perusahaan perkebunan berjumlah 77 dan perusahaan pertambangan 165.
Penandatanganan rekomendasi tersebut dilakukan setelah melalui beberapa pertimbangan teknis dan semua persyaratan dari kabupaten lengkap, termasuk di mana lokasi perusahaan tersebut berada.
Teras telah mengeluarkan surat edaran gubernur yang isinya, antara lain penjelasan tentang perpanjangan jangka waktu masa berlakukanya rekomendasi tersebut.
“Sebelumnya hanya enam bulan, dan dalam surat edaran gubernur saya sampaikan diperpanjang hingga satu tahun dengan masa perpanjangan enam bulan,” kata Teras.
Dengan surat edaran tersebut, dunia usaha diharapkan tidak repot lagi mengurus permohonan rekomendasinya ke Pemprov. Dan, ini terkait dengan keterlambatan pemrosesan di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Teras menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan monitoring perkembangannya ke Menhut selama waktu 18 bulan masa berlakunya rekomendasi. “Monitoring proses perijinan di Kemenhut dilakukan agar sekiranya ada kekurangan persyaratan, secepatnya akan kita sampaikan ke perusahaan pengusul,” kata Teras.
Menurut Teras, dalam surat edaran gubernur juga mensyaratkan kepada perusahaan yang akan mengajukan permohonan rekomendasi dari gubernur, surat permohonan tersebut harus ditandatangani oleh direktur utama perusahaan atau direktur utama sesuai dengan akte pendirian perusahaan.
Selain itu, selama proses pemberian ijin di Kemenhut, perusahaan tidak diperkenankan memberi atau memindahtangankan ijin tersebut kepada pihak lain dalam bentuk apapun.
Menurut Teras, sebelum terbitnya ijin pinjam pakai kawasan hutan dari Menhut, perusahaan dilarang berbuat apapun di lokasi.
“Sementara untuk bupati atau walikota wajib hukumnya melakukan pengawasan,” katanya.
Kepada perusahaan yang mengajukan permohonan rekomendasi, diminta serius dalam bidang usahanya dan mempunyai keinginan untuk memajukan Kalteng bersama-sama dengan pemerintah.
Teras mengancam akan mencabut rekomendasi yang telah dikeluarkan meski sudah berada di Kemenhut, jika investor melakukan hal-hal yang bertentangan dalam surat edaran tersebut.
“Kita tidak main-main. Jika ada investor yang melakukan hal-hal yang bertentangan dengan surat edaran, rekomendasinya akan dicabut,” tegas Teras. (ris/str)

0 komentar:

Posting Komentar