Sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit diduga merambah areal kawasan hutan di Kalimantan Barat tanpa izin. Hingga saat ini Dinas Kehutanan Kalbar bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) melakukan pengumpulan bahan keterangan.
Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Dishut Kalbar Soenarno membeberkan, pihaknya sudah mendapatkan data pelanggaran itu di dua kabupaten, yakni Sanggau dan Bengkayang.
"Perusahaan sawit itu membuka hutan tanpa mengantongi izin pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan. Ini melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," kata Soenarno kepada wartawan, Selasa (9/2/2010) di sela workshop kehutanan di Hotel Orchadz, Kota Pontianak.
Di Kabupaten Sanggau, diduga lima perusahaan melakukan pelanggaran tersebut. Menurut pendataan sementara, dua di antaranya sudah terbukti membabat hutan sekitar 4.000 hektar lebih.
Sementara di Kabupaten Bengkayang diduga delapan perusahaan, enam di antaranya sudah didata, dengan luasan di atas 20 ribu hektar lebih.
"Data tersebut diperoleh dari pengukuran Badan Penetapan Kawasan Hutan (BPKH) akhir 2009 lalu. Disinyalir, di kabupaten lain juga terjadi pelanggaran seperti ini. Ribuan hektar kawasan hutan dibabat tanpa izin," jelas Soenarno.
Tim gabungan Dishut dan BKSDA belum mengusut terlalu rinci, seperti sejak tahun berapa perusahaan itu memulai aksinya. Namun, kata Soenarno, informasi tersebut akan terus dikumpulkan untuk berikutnya dinaikkan ke proses hukum.
"Kita bukan alergi terhadap kebun sawit, tapi aturan harus memiliki izin pelepasan kawasan itu harus dipatuhi dong," kesalnya.
Ketika ditanya perusahaan apa saja yang diduga merambah hutan tanpa izin tersebut, Soenarno belum bersedia membukanya. Nama-nama perusahaan tersebut baru akan diekspos jika sudah menjalani tahapan penyidikan.
Pembabatan membabi buta itu bakal merusak keseimbangan alam, selain kepentingan nonkehutanan lainnya. Juga, ikut mengancam aneka satwa endemik yang khas dan mulai punah. (*)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar