Blogger Template by Blogcrowds.

Tindak Industri CPO Ilegal

Selasa, 02 Maret 2010

Pemerintah harus menindak tegas industri minyak kelapa sawit mentah yang membangun perkebunan di kawasan hutan dan melanggar hukum. Tanpa keseriusan penegakan hukum, berbagai upaya kampanye positif untuk meyakinkan dunia internasional bahwa Indonesia memproduksi minyak kelapa sawit mentah (CPO) lestari bakal sia-sia.

Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi di Jakarta, Selasa (23/2/2010), mengungkapkan, Indonesia tak layak membanggakan diri sebagai produsen CPO terbesar dunia. "Pemerintah Indonesia harus introspeksi diri. Bagaimana Indonesia bisa menjadi produsen CPO terbesar dengan tetap membiarkan perkebunan kelapa sawit beroperasi di kawasan hutan secara ilegal," ujar Elfian.

Sebagian perkebunan, kata Elfian, hanya mengandalkan izin prinsip kepala daerah tanpa mengurus izin pelepasan hak kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Kondisi ini semakin diperparah dengan perambahan hutan lindung dan kawasan konservasi untuk pembangunan perkebunan.

Indonesia memiliki 7,5 juta hektar perkebunan kelapa sawit dan memproduksi 20,7 juta ton CPO. Sedikitnya 5,5 juta ton diserap pasar dan sisanya diekspor dengan nilai 13 miliar dollar AS tahun 2009.

CPO merupakan salah satu komoditas ekspor unggulan Indonesia. Walau demikian, dunia internasional terus menuntut produksi CPO tidak merugikan lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.

Elfian mengatakan, nilai ekonomi CPO yang tinggi tidak boleh menjadi dalih pemerintah mengabaikan kelestarian lingkungan. "Jangan sampai kerusakan lingkungan malah menghancurkan seluruh investasi masyarakat, swasta, dan pemerintah yang sudah ada akibat penegakan hukum lemah," ujar Elfian.

Seperti diberitakan Kompas (22/2/2010), perkebunan kelapa sawit ilegal di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah mencapai 2 juta hektar. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menegaskan, pihaknya akan memperkarakan pelanggaran kawasan hutan secara hukum.

Berdasarkan data rekalkulasi penutupan lahan Kemenhut (2008), di Pulau Sumatera dan Kalimantan, tutupan lahan berupa tegakan perkebunan di kawasan hutan mencapai 3,5 juta hektar.

Industri kelapa sawit dunia sebenarnya sudah mengedepankan prinsip kelestarian. Produsen CPO, industri pengolahan, organisasi nonpemerintah lingkungan, dan para pemangku kepentingan kelapa sawit mendirikan forum Meja Bundar Minyak Sawit Lestari (Roundtable on Sustainable Palm Oil/RSPO) untuk menyusun standar CPO lestari.

Menteri Pertanian Suswono dalam berbagai kesempatan menekankan, Indonesia berkomitmen mengembangkan CPO lestari sesuai asas dan standar yang ada. Indonesia kini tengah mengembangkan standar minyak sawit lestari.

Salah satu cara mengembangkan tolok ukur standar CPO lestari adalah mempertemukan para pemangku kepentingan kelapa sawit dengan aktivis lingkungan dalam International Conference on Oil Palm and Environment (ICOPE) 2010 di Nusa Dua, Bali, Selasa-Kamis (23-25/2/2010). Presiden Direktur SMART Daud Dharsono menegaskan, konferensi yang menghadirkan para ahli kelapa sawit dari berbagai sisi diharapkan mampu menyusun tolok ukur yang lebih akurat dan adil untuk produksi CPO yang lestari.

0 komentar:

Posting Komentar