Bupati Seruyan Dilaporkan KE KPK
Rabu, 10 Maret 2010
* PT Austral Byna RKT 2003-2005 dan 2007 Kerugian Negara Rp108,8 miliar
SUARAPUBLIC - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Kehutanan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/1) sore. Mereka membawa sembilan daftar kasus korupsi kehutanan dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 6,66 triliun.
Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah mengatakan, sembilan daftar itu diserahkan kepada Handoyo selaku Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Sembilan daftar kasus korupsi yang diserahkan itu antara lain pertama, rencana Kegiatan Tahunan (RKT) bermasalah yang diberikan oleh Gubernur Riau, RZ tahun 2003-2006 senilai Rp 1,1 triliun.
Kedua, pemberian Izin IUPHHK oleh lima bupati di Riau terhadap 13 perusahaan yang bermasalah. Ketiga, alih fungsi hutan di Kabupaten pelalawan Riau dengan kerugian negara Rp 1,2 triliun.
Keempat, pemberian izin HTI di Kabupaten Siak oleh Bupati Siak terhadap beberapa perusahaan. Kelima, dugaan keterlibatan Menteri Kehutanan terkait dugaan penyalahgunaankewenangan untuk mempermudah pemberian izin di Riau di sejumlah daerah.
Keenam, pemberian izin lokasi 23 perusahaan untuk perkebunan sawit di Kalimantan Tengah dan delapan perusahaan diduga milik saudara Bupati Seruyan, DA dengan kerugian negara Rp 447 miliar. Orang yang dinilai paling bertanggung jawab adalah Bupati Seruyan.
Ketujuh, PTPN VII karena perusahaan milik negara itu menggarap lahan sawit di luar dari Hak Guna Usaha (HGU) di Banyuasin dan Ogan Komering Ilir.
Kedelapan, PT Antang Gunda Utama (AGU) terkait pemberian izin 30 hektar di Barito Utara yang sebagian berada dalam konsesi HPH Austral Byna. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
Kesembilan, PT Austral Byna terkait penerbitan RKT 2003-2005 dan tahun 2007 oleh Dishut Provinsi Kalteng dan Departemen Kehutanan dengan prakiraan kerugian negara mencapai Rp108,8 miliar.
Menurut Febri, penangkapan aktor utama dibalik praktek mafia kehutanan juga merupakan peran kongkrit KPK untuk menyelamatkan hutan, ekosistem hutan, dan masyarakat setempat. “Sudah saatnya pendekatan antikorupsi dilakukan untuk memberantas mafia kehutanan,” ujarnya.
Sedangkan anggota koalisi Timer Manurung menyatakan, 7,8 juta hektar hutan Kalteng telah berubah menjadi kebun sawit dan areal tambang. “Di propinsi ini, seluruh Bupati terdata memfasilitasi kerusakan hutan oleh perusahaan jahat dengan menerbitkan ijin usaha perkebunan dan kuasa pertambangan,” kata Timer.
Data Save Our Borneo (SOB) dan Silvagama, lanjut Timer, menunjukkan adanya pelanggaran ijin perkebunan dan pertambangan yang dikeluarkan seluruh Bupati di Kalteng. Koalisi ini mensinyalir kuat bahwa lemahnya penerapan dan penegakan hukum erat kaitannya dengan pungutan liar.
Sementara data Sawit Watch menyebut biaya penerbitan ijin lokasi untuk setiap hektar Rp500 juta. Bahkan ditemukan untuk menerbitkan ijin lokasi seluas seribu hektar mengeluakan biaya Rp3 miliar.
“Kami mengharapkan KPK membentuk satu satuan tugas khusus yang fokus menyidik kasus perusakan hutan dan menindak lanjuti sembilan kasus besar dengan estimasi kerugian negara sampai Rp6,66 triliun,” tegasnya.(*)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar