RTRWP Kalteng - Prestasi Besar Kalteng Jika Sesuai Usulan 44:56
Minggu, 07 Maret 2010
PALANGKA RAYA,
Isyarat yang ditegaskan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan untuk menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng dalam waktu secepatnya diharapkan prosentasenya sesuai dengan usul Pemprov Kalteng yakni 44:56.
Anggota DPR RI asal Kalteng Hang Ali Saputra Syah Pahan kepada wartawan, Sabtu (6/3) mengatakan, apabila angkanya 44:56 sesuai usulan, itu merupakan prestasi besar Kalteng. Terpenting, asalkan bukan 18:82 seperti usulan Tim Terpadu.
Hang Ali menyambut baik kerja keras Pemprov Kalteng dalam percepatan penyelesaian rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng. “Seandainya pun bukan 44:56, kita harapkan Menhut akan memenuhi 33:67 sesuai Perda 8 tahun 2003,” katanya.
Politisi PAN ini menjelaskan, berdasarkan kajian Tim Terpadu beberapa waktu lalu, luas hutan di Kalteng 82 persen dan kawasan nonhutan 18 persen. “Artinya, kita sekarang ini berada di hutan produksi,” katanya
Akan tetapi, Pemprov Kalteng telah mengusulkan revisi luasan hutan ini menjadi 56 persen dan nonhutan 44 persen. Sedangkan menurut Perda No 8 tahun 2003, luasan hutan 67 persen, nonhutan 33 persen.
Setelah direvisi, kawasan hutan berkurang, nonhutan bertambah sekitar 11 persen. Hasil revisi ini masih dapat diterima masyarakat Kalteng. “Asalkan angkanya tidak dalam posisi 18:82 atau berdasarkan usulan Tim Terpadu,” kata Hang Ali.
Kalau Kalteng menerima hasil tetap berdasarkan kajian Tim Terpadu, artinya sejak dulu Kalteng sudah memiliki tata ruang yang jelas. “Karenanya, mengikuti angka 18-82 akan berakibat fatal, sebab kantor gubernur ini pun masuk kawasan hutan produksi,” jelasnya.
Selain itu, semua perizinan yang dikeluarkan oleh kabupaten-kabupaten dan kota terkait dengan perkebunan akan banyak menimbulkan masalah hukum di masa datang.
Sebelumnya, dalam pemberitaan harian ini, Jumat (5/3), kepastian percepatan keputusan tentang RTRWP Kalteng tengah di ambang pintu setelah Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang bertemu dengan Menhut, antara lain membicarakan masalah rekomendasi atas permohonan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pertambangan (IPPKH) dan Ijin Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan (IPKH).
Mengenai RTRWP, sebagaimana diketahui telah masuk dalam program kerja 100 SBY. Masalah RTRWP Kalteng ini telah dilaporkan Gubernur Kalteng kepada Presiden SBY pada pertemuan Gubernur se-Indonesia (Rakernas APPSI) di Palangka Raya, Desember 2009, dan disampaikan kembali oleh Gubernur pada Rakor di Cipanas, 3-4 Februari 2010.
Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemrov Kalteng Kardinal Tarung, sangat merespon positif hasil pertemuan dengan Menteri Kehutanan itu.
Teras mengharapkan, sesuai dengan konsepakatan awal pemerintah menargetkan akan menuntasan RTRWP Kalteng dalam 100 hari program kerja Kabinet Indonesia Baru II. (rjt)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar