Blogger Template by Blogcrowds.

9 Izin Pemanfaatan Hutan Dibatalkan

Selasa, 30 Maret 2010

Lantaran bertentangan dengan kebijakan pihaknya, sedikitnya sembulan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang diterbitkan bupati dibatalkan oleh Kementerian Kehutanan. Izin dicabut karena pengusaha mengalihkan hak pengelolaan dan meninggalkan areal yang telah dibebani izin pengelolaan.

"Sebagian besar izin yang dicabut itu karena pengusaha meninggalkan areal konsesi yang telah dibebani izin dan izin yang diterbitkan bupati bertentangan dengan UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang," kata Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan (Dirjen BPK) Kementrian Kehutanan, Hadi Daryanto,kemaren.



Pembatalan rekomendasi bupati itu, akan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) yang akan mencabut izin yang diberikan.

"Rekomendasi yang diberikan bupati sejak 2002, tetapi sampai sekarang bupati kesembilan perusahaan itu belum memperoleh rekomendasi pengelolaan hutan karena arealnya tumpang tindih dengan kawasan hutan yang diterbitkan Kemenhut," imbuhnya.

Menurutnya, izin pengelolaan hutan alam yang dikeluarkan bupati memang diatur dalam peraturan Menhut. Namun bukan berarti izin yang diterbitkan bupati itu bertabrakan dengan izin pengelolaan hutan yang juga diterbitkan Menhut.

Pembatalan itu dilakukan Menhut karena para pengusaha ada juga yang tidak melakukan penanaman setelah 6 bulan izin pengelolaan diberikan secara defenitif. "Enam bulan setelah memperoleh izin, lahannya tidak segera ditanami, maka Menhut berhak mencabut izinnya," ucapnya.

Hadi menambahkan pemerintah harus tegas terhadap perusahaan (HPH) yang tidak mampu menjalankan operasionalnya, apalagi ada indikasi izin yang di keluarkan oleh daerah melanggar aturan pusat. "Intinya, semua harus ikuti undang-undang,” kata Menhut di Jakarta, kemaren.

Saat ini, Kementerian Kehutanan lebih memfokuskan pada pemberian akses kepada masyarakat lewat pengelolaan hutan tanaman rakyat (HTR), hutan kemasyarakatan (HKm), dan hutan desa. “Kalau pengusaha langkahnya panjang, kita upayakan masyarakat sekitar hutan dulu," tegasnya.

Kesembilan perusahaan IUPHHK-HA (HPH) yang diterbitkan bupati dan di batalkan oleh Menteri Kehutanan per Maret 2010 yakni PT Ketapang Mandiri (15.000 hektare/ha) diterbitkan Bupati Ketapang Kalbar, PT Graha Kaltim Sentosa (25.000 ha) di terbitkan Bupati Nunukan Kalimantan Timur.

PT Insan Kapuas (34.000 ha) di terbitkan Bupati Sintang Kalimantan Barat, PT Tunas Harapan (18.200 ha) oleh Bupati Kapuas Kalimantan Tengah, CV Gading Indah (17.000 ha) oleh Bupati Malinau, Kalimantan Timur, PT Elbana Abadi Jaya (8.000 ha) oleh Bupati Banjar Kalimantan Selatan.

CV Ryan Aditia (17.500 ha) oleh Bupati Kapuas Hulu Kalimantan Barat, PT Talangkah Rimba Pambelum (30.000 ha) oleh Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, dan PT Lintas Ketungau Jaya (50.000 ha) oleh Bupati Sintang Kalimantan Barat.

Gubernur Wajib Lapor Alih Fungsi Hutan


Perhatian pemerintah terhadap masa depan hutan di Indonesia terus ditingkatkan. Guna mengontrol alih fungsi lahan hutan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meminta para gubernur dan kepala daerah di seluruh Indonesia terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat.

Salah satunya melalui penyampaian laporan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan nonkehutanan di wilayah masing-masing secara intensif.



Surat Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan kepada gubernur telah disampaikan pada 25 Februari lalu. Dalam surat itu, 26 gubernur diberi waktu dua bulan untuk menginventaris luas kawasan hutan yang sudah digunakan untuk kebun/tambang atau kegiatan lain.

"Terutama wilayah yang tidak mendapat izin pelepasan kawasan dari Kemenhut," ujar Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Darori di Jakarta kemarin (23/3).

Menhut meminta gubernur menginventarisasi data penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan nonkehutanan seperti kebun sawit, tambang, tambak, serta pembangunan sarana-prasarana perumahan. Menhut juga meminta data penerbitan sertifikat serta hak guna usaha (HGU) di kawasan hutan yang ditempuh tanpa izin dari menteri kehutanan.

"Hasil inventarisasi kawasan serta langkah penegakan hukum yang sudah diambil di daerah itu harus disampaikan ke Menhut dengan tembusan kepada ketua KPK, jaksa agung, Kapolri, dan menteri lingkungan hidup," ujarnya.

Ada Bupati Bakal Dijerat Hukum

Kamis, 25 Maret 2010

Alih fungsi hutan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berbuntut panjang. Kemungkinan besar, akan ada bupati yang diseret ke ranah hukum karena melakukan pelanggaran.

Tim Terpadu dari Kementerian Kehutanan menemukan setidaknya 960 ribu hektar kawasan hutan di Kalteng beralih fungsi tanpa proses yang sah. Di antaranya, telah dikeluarkan izin untuk perusahaan tambang dan perkebunan.

Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan Darori kepada wartawan di sela Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kehutanan dan Rapat Koordinasi (Rakor) Perencanaan Pembangunan Kehutanan Daerah Provinsi Kalteng 2010, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (24/3), mengatakan, baru-baru ini Menteri Kehutanan sudah mengeluarkan surat edaran kepada gubernur untuk menginventarisir permasalahan di daerah masing-masing, di antaranya pertambangan dan perkebunan yang bermasalah.

“Nah, dari hasil inventarisasi ini, kemudian gubernur diundang untuk melakukan presentasi di Kemenhut. Yang menarik, laporan ini nanti ditembuskan ke Kejaksaan Agung, KPK, dan Mabes Polri, dan ini dibahas bersama,” kata Darori.

Berdasarkan kesepakatan bersama untuk penegakan hukum, apabila pendudukan kawasan tanpa memperoleh izin yang sah, hukumannya 10 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar, dan kebunnya disita untuk Negara.

Untuk wilayah Kalteng, kata Danori, hampir seluruh bupati terlibat dalam pemberian izin bagi perusahaan perkebunan dan pertambangan yang bermasalah, terlebih di daerah yang banyak terdapat perkebunan dan pertambangannya.

“Kalau terkait dengan pidana umum, maka yang menyidik adalah polisi, dan korupsi ditangani oleh jaksa. Sedangkan, kalau ada izin yang dikeluarkan oleh kepala daerah bermasalah, karena terkait kebijakan, maka yang menyidiknya adalah kewenangan KPK,” beber Danori yang mengaku selama 12 tahun menjadi Kepala Dinas Kehutanan di salah satu kabupaten.

Dijelaskannya, bumi negara ini diatur oleh dua UU. Untuk kawasan hutan diatur UU No. 41 Tahun 2009 tentang Kehutanan, sedangkan di luar kawasan hutan diatur UU No. 5 Tahun 1960 tentang Agraria.

“Jadi, semua yang menggunakan kawasan hutan harus seizin Menteri Kehutanan. Dalam pelaksanaannya, sesuai UU No. 5 Tahun 1990, khususnya untuk kawasan konservasi, taman nasional, dan cagar alam, diawasi oleh Dirjen PHKA bersama balai-balainya, seperti BKSDA dan Balai Taman Nasional,” jelas Danori.

Sementara untuk hutan lindung dan hutan produksi diawasi oleh gubernur dan bupati. Pelaksanaannya diatur dalam tata guna hutan kesepakatan (TGHK), dan yang membuat ini adalah daerah. “Untuk wilayah Kalteng, karena saat itu terlena sampai-sampai Kantor Gubernur saja berada di wilayah kawasan hutan,” ujarnya.

Sejahterakan Rakyat

Seluruh daerah di Indonesia memang membutuhkan dunia investasi agar dapat tumbuh dan berkembang. Namun, jika kepentingan investasi lebih besar dari kepentingan rakyat, justru hanya akan membawa permasalahan yang merugikan banyak pihak, terutama rakyat.

Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang menegaskan, tidak ada daerah di wilayahnya yang menolak investasi. Investasi yang benar-benar dibutuhkan Kalteng bukan hanya demi keuntungan materi, tapi harus membawa azas manfaat bagi semua pihak, baik pemerintah maupun rakyat dan lingkungan hidup sekitar.

Menurut Teras, investasi ibarat darah dalam tubuh, harus seimbang antara darah merah dan darah putih. Bila tubuh kebanyakan satu jenis darah saja, misalnya darah putih, maka rusak seluruh tubuh. Demikian pula halnya investasi, jika terus berpikir mencari keuntungan materi, maka hancurlah daerah itu.

“Akibatnya, investasi membesar tapi rakyat menderita. Pembukaan kawasan dengan besar-besaran, namun rakyat jadi penonton. Pemberian izin, tetapi tidak ada kemanfaatan bagi daerah dan rakyat yang berada di sekitar wilayah itu. Ini yang tidak pernah dipikirkan oleh kita dengan baik,” kata Teras saat membuka Rakernis Kehutanan dan Rakor Perencanaan Pembangunan Kehutanan Daerah Kalteng, kemarin.

Teras mengungkapkan, potensi sumber daya hutan Kalteng sangat melimpah dan menuntut semua pihak mengelola dan memanfaatkannya dengan arif bijaksana, untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat secara berkeadilan dan berkelanjutan.

Namun kenyataannya, aktivitas illegal logging, kebakaran hutan, deforestasi justru jauh lebih besar dibanding kemampuan merehabilitasi atau reforestasi. Ini ditambah dengan perkembangan di luar sektor kehutanan berupa pembangunan perkebunan dan pertambangan yang terus mengalami pertumbuhan.

Sampai saat ini, terdapat lebih dari 300 izin perkebunan besar swasta (PBS) dengan luas lebih empat juta hektar. Sedangkan izin usaha pertambangan, terdapat lebih dari 600 buah, luas arealnya lebih dari tiga juta hektar dengan tahap perizinan yang bervariasi.

Dalam hal ini, menurut Teras, tidak mencari siapa yang salah, namun harus berpandangan ke depan. Konsep yang dilakukan pemerintah sudah benar, dengan melaksanakan keputusan dalam satu garis yang tidak boleh terpotong mulai tingkat nasional, turun ke tingkat provinsi, tingkat kabupaten, kecamatan, hingga tingkatan paling rendah.

“Pertanyaannya, apakah pemerintah nasional konsisten, pemda konsisten, dan apakah rakyat mampu mengejawantahkan keputusan itu. Kalau terpotong, maka yang menjadi korban adalah pembuat dan pelaksana keputusan, apakah itu kepala daerahnya, kadis atau investor di lapangan. Ini merupakan komitmen yang saya pegang,” kata Teras.

Berkaitan dengan pelaksanaan Rakornis dan Rakorenbanghutda Kalteng, Teras berharap, rapat ini menjadi wahana dan kesempatan melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi kegiatan pembangunan kehutanan.

Kesempatan bertemu Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) dan Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan harus dimanfaatkan semua pihak yang memiliki masalah berkaitan kehutanan untuk menyampaikan kendala dan permasalahannya, sehingga ditemukan solusi terbaik.

Seperti masalah pembuatan sertifikat tanah di tengah kota yang dikeluhkan sebagian besar masyarakat saat ini, momen koordinasi dan pertemuan dengan pihak pusat, inilah waktu yang tepat untuk menyampaikannya. “Namun, bukan berarti mencari siapa yang salah, melainkan solusi penyelesaian yang paling penting,” pungkas Teras.

Sementara, Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Anung Setiadi memaparkan, Rakornis Kehutanan 2010 yang mengangkat tema “Pemantapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan yang Menjamin Kelestarian, Perlindungan dan Pengamanan Sumber Daya Hutan di Kalteng”, dipandang tepat jika dikaitkan dengan tujuan yang ingin dicapai serta permasalahan dan isu-isu penting dalam pembangunan kehutanan di Kalteng.

“Melalui pertemuan ini, kita berharap ditemukan persamaan persepsi dan tujuan guna membangun kehutanan Kalteng yang lebih baik di masa mendatang, serta momen menemukan seluruh jawaban dari segala persoalan yang kita alami selama ini,” kata Anung.

Hadir dalam kegiatan tersebut, selain Dirjen PHKA Darori, para Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan 14 kabupaten/kota se-Kalteng, jajaran Masyarakat Perkayuan Indonesia (MPI), Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), dan segenap rimbawan. (str/ris)

Walhi Desak Pemerintah Tata Ulang Areal Perkebunan Kelapa Sawit

Sabtu, 20 Maret 2010

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah menata ulang alokasi lahan untuk areal perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat (Kalbar).

Mereka menyinyalir sekitar separuh dari lima juta hektare (ha) lahan yang dialokasikan untuk perkebunan sawit itu berada di kawasan hutan.

"Areal perkebunan kelapa sawit banyak yang tumpang tindih dengan kawasan hutan. Termasuk hutan lindung, taman nasional, dan kawasan konservasi lainnya," kata Direktur Daerah Walhi Kalbar Hendy Chandra di Pontianak, Jumat (19/3).

Ia mengungkapkan, sekitar 1,6 juta dari 2,5 juta hektare (ha) izin alokasi perkebunan kelapa sawit yang tumpang tindih itu sudah beroperasi, sehingga diduga melakukan perambahan. Oleh karena itu, Walhi Kalbar mendesak pemerintah menghentikan aktivitas tersebut dan segera melakukan audit lingkungan.

"Dari hasil audit itu akan ketahuan berapa luas kerusakan dan potensi kerugian negara akibat perambahan tersebut, sehingga mereka (perusahaan) bisa dituntut," ungkapnya.

Hendy mengatakan pembukaan dan perluasan perkebunan kelapa sawit menjadi modus baru dalam praktik perambahan hutan di Kalbar. Praktik itu marak setelah aktivitas pembalakan liar (illegal logging) secara konvensional mulai menurun dalam beberapa tahun terakhir.

"Mereka sebenarnya hanya mengincar kayu karena sebagian izin alokasi perkebunan itu dipegang oleh para makelar lahan," ujarnya.

Data Walhi Kalbar pada 2009 menyinyalir terdapat 340 ribu ha kawasan hutan lindung di provinsi itu telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit. Luas areal tersebut mencapai 15% dari sekitar 2,3 juta ha luas keseluruhan kawasan hutan lindung di Kalbar.

"Alih fungsi lahan itu kemungkinan besar semakin meluas. Sebab, sekitar 70 persen dari sembilan juta hektare luas kawasan hutan di Kalbar saat ini mengalami kerusakan," kata Hendy. (AR/OL-01)

Ritual, Mayat Pendi Ditemukan di Desa Handiwung


Setelah tiga hari pencarian, Tim SAR akhirnya berhasil menemukan jasad Pendi (18), Jumat (19/3) petang. Korban kecelakaan lalu lintas yang tercebur Sungai Katingan itu ditemukan sudah tak bernyawa di kawasan Desa Handiwung.

Mayat Pendi ditemukan mengapung di tepi sungai sekitar pukul 17.30 WIB. Lokasi penemuan korban cukup jauh, sekitar 30 menit naik speedboat dari Kasongan. Derasnya arus Sungai Katingan membuat tubuh korban terseret cukup jauh hingga beberapa kilometer dari tempat dia terjatuh.

Saat ditemukan, kondisi tubuh luka-luka dan helm masih melekat di kepala. Pada bagian wajah terdapat luka menganga, diduga akibat luka tabrakan. Tubuh korban kemudian dimuat ke dalam kantong mayat dan dibawa ke RSUD Kasongan untuk divisum.

Usai visum, jenazah pemuda asal Desa Tumbang Tungku, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan ini, dibawa ke rumah pamannya di Kasongan Seberang untuk disemayamkan.

Tragedi ini cukup menyita perhatian warga Kasongan. Bahkan, Bupati Katingan Duwel Rawing datang melihat langsung ke RSUD Kasongan. Bau tak sedap menyeruak dari tubuh korban yang tergeletak di kamar jenazah. Rencananya Sabtu (20/3) hari ini, korban dimakamkan di Desa Tumbang Tungku.

Kapolres Katingan AKBP Drs H A Yudi Suwarso SH MH mengatakan, pihaknya sekarang masih menyelidiki kasus kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia. Sat Lantas juga sudah memintai keterangan kedua korban lainnya yang sekarang masih dirawat di RSUD Kasongan, Dede Irawan dan Marco.

Ketika disinggung mengenai pengamanan pagar Jembatan Kasongan, menurut Yudi, pagar jembatan seharusnya ditutup dengan tiang penyangga demi keamanan pengguna jalan. Sedangkan, yang ada sekarang ini, hanya dua pipa sebagai pengaman pagar jembatan.

“Yang namanya jembatan ada jalur putih yang tidak putus-putus di tengah jalan, tujuannya dilarang menyalip. Berhenti pun tidak boleh. Karena, bila berhenti ataupun menyalip kendaraan lain, sangat membahayakan karena lebar jalan sesuai dengan kententuan, yakni hanya bisa dilalui dua kendaraan. Saya mengimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas, jangan sembarang menyalip sesuai dengan rambu rambu yang ada,” kata Yudi.

Sebelumnya, pihak keluarga korban melakukan ritual dengan cara minta bantuan seorang pisur dari tokoh masyarakat yang bisa berkomunukasi dengan makhluk gaib untuk mempermudah penemuan tubuh korban.

Upacara ritual dilakukan di tempat korban terjatuh, di atas Jembatan Kasongan, Jumat (19/3) sekitar pukul 11.00 WIB. Berbagai sesajen untuk persembahan kepada makhluk halus disiapkan di atas jembatan, seperti ayam panggang, beras kuning, ketan, dan lain-lain.

Setelah sesajen dinyatakan cukup lengkap, pawang memulai ritual dengan membaca mantra agar roh halus yang ada di alam gaib bisa membantu keberadaan tubuh Pendi.

Sesajen kemudian ditaburkan ke sungai, dan diharapkan tubuh Pendi muncul ke permukaan air sehingga bisa diambil pihak keluarga dengan cara menyelam.

“Saya meminta bantuan kepada para makhluk halus agar ditunjukkan keberadaan Pendi dan di mana pihak keluarga bisa menemukannya sehingga jangan sampai keluarga yang sudah sedih ini menjadi sedih lagi karena tidak menemukan Pendi. Dengan sesajen ini kami sembahkan kepada kalian, tolong tunjukkan di mana tempatnya, jangan dipersulit pihak keluarga dalam mencarinya terimalah sesajen ini,” ucap sang pisur dalam bahasa Dayak Ngaju.

Acara ritual sontak membuat jalur di atas Jembatan Kasongan terlihat padat. Para pengguna jalan yang datang dari arah Palangka Raya maupun dari Sampit berhenti karena penasaran melihat acara ritual.

Imirdianto (60), ayah Pendi, terlihat sedih atas kejadian yang menimpa anaknya. Pendi selama ini tinggal dengan pamannya Sayun di Kasongan, karena menimba ilmu di salah satu SMA Kasongan.

Menurut Imirdianto, selama ini anaknya itu jarang pulang kampung. Sejak kecil sifatnya pendiam dan agak tertutup. Bila ada masalah, selagi dia mampu diselesaikan sendiri. Setiap pulang kampung, Pendi selalu diberi uang saku hanya Rp300 ribu, karena keluarganya juga hidup pas-pasan.

Pendi merupakan anak ketiga dari empat bersaudara pasangan Imirdianto dan Nala. Jika kelak lulus sekolah, Pendi diharapkan bisa menjadi tulang punggung keluarga. Namun, harapan itu pupuslah sudah, karena Pendi dipanggil Yang Maha Kuasa. (c-sus)

KPK Didesak Usut Korupsi Kehutanan

Rabu, 17 Maret 2010

SUARAPUBLIC - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memprioritaskan penanganan sembilan kasus dugaan korupsi di sektor kehutanan yang pernah dilaporkan ke KPK. Sembilan kasus itu, termasuk dua kasus terjadi di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, diharapkan ditangani KPK tahun 2010 ini.

"Total estimasi kerugian sebenarnya masih lebih kecil disbanding sebenarnya. Kerugian sembilan kasus itu mencapai Rp 6,6 triliun,” kata Koordinator Divisi Hukum ICW, Febri Diansyah, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/3/2010).

Sebagaimana diketahui, sembilan kasus yang menarik perhatian publik itu di antaranya:

1.Kasus RKT bermasalah yang diberikan oleh Gubernur Riau berinisial RZ pada tahun 2003-2006 dengan estimasi kerugian negara Rp 1,1 triliun.

2.Kasus pemberian izin IUPHHKHT oleh Bupati di 5 kabupaten di Riau terhadap 13 perusahaan dengan estimasi kerugian negara Rp 2,8 triliun. Dugaan pihak yang bertanggungjawab yaitu lima bupati di Riau.

3.Kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau, dengan estimasi kerugian negara Rp 1,2 triliun. Dugaan pihak yang bertanggungjawab yaitu Gubernur Riau RZ, Bupati Kampar BU, mantan Kadinas Kehutanan AR, dan mantan Kadinas Kehutanan ST.

4.Kasus pemberian izin HTI di Kabupaten Siak oleh Bupati SIAK terhadap beberapa perusahaan di Siak. Dugaan pihak yang bertanggungjawab yaitu Bupati Siak (kini tersangka).

5.Kasus dugaan keterlibatan mantan menteri kehutanan dalam penyalahgunaan kewenangan untuk mempermudah pemberian izin di Riau, Sumatera Utara, dan daerah lain. Dugaan pihak yang bertanggung jawab yaitu Mantan Menteri Kehutanan.

6.Kasus pemberian izin lokasi 23 perusahaan untuk perkebunan sawit di Kalimantan Tengah. Dugaan pihak yang bertanggungjawab yaitu Bupati Seruyan dengan inisial DA.

7.Kasus PTPN VII, perusahaan menggarap lahan sawit di luar HGU sejak tahun 1982 hingga sekarang di Banyuasin dan Oganhilir. Dugaan pihak yang bertanggungjawab yaitu PTPN VII.

8.Kasus PT Antang Gunda Utama yaitu pemberian izin lokasi 30.000 hektar kebun sawit di Barito Utara dengan estimasi kerugian negara Rp. 1 triliun. Dugaan pihak yang bertanggungjawab yaitu Bupati Barito Utara, BPN, dan PT. Antang Guna Utama.

9.Kasus PT Austral Byna yaitu penerbitan RKT tahun 2003, 2004, 2005, 2007 oleh Dishutprop Kalteng dan Departemen Kehutanan dengan estimasi kerugian negara Rp 108 ,8 miliar.


Dugaan pihak yang bertanggungjawab yaitu Kadishutprop Kalteng tahun 2003 berinisial TP, Kadishut Kab Barito Utara tahun 2003 inisial TA, Bupati Barito Utara inisial AY, Dirut Austral Byna inisial PN, Kadishutprop Kalteng 2004 dan 2005 inisial AB, dan Dirjen Bina Produksi Kehutanan Dephut tahun 2006 inisial HP.

Jelang Pilgub, Rekomendasi IPPKH Mencuat


SUARAPUBLIC - Rekomendasi pinjam kawasan hutan yang dikeluarkan para bupati dan gubernur di beberapa daerah cenderung meningkat menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal tersebut disampaikan Juru Kampanye Hutan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Deddy Ratih dalam diskusi mengenai prioritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sektor kehutanan 2010 di Cikini, Jakarta, Selasa (16/3/2010).

"Kami mencatat bahwa rekomendasi pinjam kawasan akan sangat mencuat tajam menjelang Pilkada, contohnya di Kalteng, sekarang ada 112 ijin pinjam kawasan," katanya.



Mencuatnya jumlah rekomendasi pinjam kawasan yang dikeluarkan bupati dan gubernur jelang Pilkada tersebut, menurut Deddy mengandung kemungkinan adanya upaya pengakumulasian modal politik jelang Pilkada.

"Mau suksesi, Bupatinya mencalo, untuk mendapatkan dana politik," ujarnya.

Menurut Deddy, setiap perusahaan yang ingin meminjam kawasan hutan harus mendapat rekomendasi dari bupati dan gubernur kawasan yang dituju tersebut.

Hal itulah yang membuka kemungkinan adanya kejahatan kehutanan yang tahun ini menjadi kasus prioritas Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kejahatan kehutanan seperti alih fungsi hutan di NTT, dan di Tanjung Si Api-Api," imbuhnya.

Upacara Adat Dayak Manyanggar

Minggu, 14 Maret 2010

Upacara Adat Dayak Manyanggar. Istilah Manyanggar berasal dari kata "Sangga". Artinya adalah batasan atau rambu-rambu. Upacara Manyanggar Suku Dayak kemudian diartikan sebagai ritual yang dilakukan oleh manusia untuk membuat batas-batas berbagai aspek kehidupan dengan makhluk gaib yang tidak terlihat secara kasat mata.


Ritual Dayak bernama Manyanggar ini ditradisikan oleh masyarakat Dayak karena mereka percaya bahwa dalam hidup di dunia, selain manusia juga hidup makhluk halus. Perlunya membuat rambu-rambu atau tapal batas dengan roh halus tersebut diharapkan agar keduanya tidak saling mengganggu alam kehidupan masing-masing serta sebagai ungkapan penghormatan terhadap batasan kehidupan makluk lain. Ritual Manyanggar biasanya digelar saat manusia ingin membuka lahan baru untuk pertanian, mendirikan bangunan untuk tempat tinggal atau sebelum dilangsungkannya kegiatan masyarakat dalam skala besar.

Melalui Upacara Ritual Manyanggar, apabila lokasi yang akan digunakan oleh manusia dihuni oleh makhluk halus (gaib) supaya bisa berpindah ke tempat lain secara damai sehingga tidak mengganggu manusia nantinya.

Tiwah


Tiwah merupakan upacara ritual kematian tingkat akhir bagi masyarakat suku Dayak di Kalimantan Tengah (Kalteng), khususnya Dayak Pedalaman penganut agama Kaharingan sebagai agama leluhur warga Dayak. Upacara Tiwah adalah upacara kematian yang biasanya digelar atas seseorang yang telah meninggal dan dikubur sekian lama hingga yang tersisa dari jenazahnya dipekirakan hanya tinggal tulangnya saja.


Ritual Tiwah bertujuan sebagai ritual untuk meluruskan perjalanan roh atau arwah yang bersangkutan menuju Lewu Tatau (Surga - dalam Bahasa Sangiang) sehingga bisa hidup tentram dan damai di alam Sang Kuasa.

Selain itu, Tiwah Suku Dayak Kalteng juga dimaksudkan oleh masyarakat di Kalteng sebagai prosesi suku Dayak untuk melepas Rutas atau kesialan bagi keluarga Almarhum yang ditinggalkan dari pengaruh-pengaruh buruk yang menimpa.

Bagi Suku Dayak, sebuah proses kematian perlu dilanjutkan dengan ritual lanjutan (penyempurnaan) agar tidak mengganggu kenyamanan dan ketentraman orang yang masih hidup. Selanjutnya, Tiwah juga berujuan untuk melepas ikatan status janda atau duda bagi pasangan berkeluarga. Pasca Tiwah, secara adat mereka diperkenakan untuk menentukan pasangan hidup selanjutnya ataupun tetap memilih untuk tidak menikah lagi.

Tambang Ancam Kelestarian Hutan Lindung

Rabu, 10 Maret 2010

SUARAPUBLIC – Lebih dari seratus perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kalimantan dinilai berpotensi besar mengacam kelestarian hutan lindung setempat. Kerusakan parah diyakini benar-benar terjadi bila izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang diajukan perusahaan tambang itu disetujui Menhut.

Walhi Kaltim mengungkapkan, ada 166 perusahaan tambang beroperasi di Kalimantan telah mengajukan IPPKH ke Menhut. Sebagian lahan yang menjadi kawasan pinjam pakai oleh perusahaan pertambangan batu bara itu justru masuk dalam kategori hutan lindung.

“Persoalan deforestrasi kian parah justru bukan dari sektor kehutanan namun sector pertambangan batu bara yang kini telah mengajukan IPPKH. Dapat dipastikan bila pengajuan IPPKH disetujui Menhut, kelestarian akan terganggu,” kata Direktur Walhi Kaltim, Isal Wardhana di Samarinda, Senin (1/3-2010).



Walhi Kaltim mencatat, dari empat provinsi Kalimantan, daerah terbanyak mengajukan IPPKH adalah Kalsel disusul Kaltim, kemudian Kalteng dan terakhir Kalbar. Kasel ada 72 perusahaan batu bara, Kaltim 65 perusahaan, Kalteng 20 perusahaan dan Kalbar delapan perusahaan.

Diakui Isal, sejak tahun 2001, tingkat deforestrasi (pengurangan luas hutan) Kaltim mencapai 350 ribu hektare setiap tahunnya. Akibatnya jelas menimbulkan kerugian bagi masyarakat Kaltim yang masih menggantungkan hidupnya dari hasil bumi di hutan setempat.

“Secara moral dan demi penyelamatan hutan alam kaltim yang tersisa, maka tidak ada argumentasi yang membenarkan ketika Menhut yang baru ini mengamini kawasan hutan untuk aktivitas di luar sektor kehutanan sebagaimana telah diajukan Pemkab/Pemkot dan lebih dari 60 perusahaan pertambangan di Kaltim,” ucap Isal.

Diharapkan pihak Walhi, sementara dalam prosesnya, pemerintah pusat melalui Dephut harus tidak memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan di luar kehutatan walaupun dalam aturan/regulasinya dibenarkan bila sudah ada SK Menhut mengenai IPPKH.

"Permohonan ini harus ditelaah secara mendalam mengingat semakin tingginya tingkat deforestrasi di Kalimantan Timur, bahkan hingga merambah ke kawasan Hutan Lindung Kaltim,” tegas Isal.

Menurutnya, eksploitasi kawasan hutan di Kaltim akan berdampak sangat signifikan terhadap keberlanjutan dan kelestarian hutan didaerah setempat. Secara langsung itu akan berpengaruh terhadap bencana ekologis yang terjadi di Kaltim.

"Sudah jelas aktivitas pertambangan batu bara secara tidak langsung akan mengurangi kawasan hutan di Kaltim yang sampai saat ini reklamasi dilakukan beberapa perusahaan besar batu bara di Kaltim belum berjalan secara maksimal," katanya.

Lemahnya realisasi program reklamasi itu terbukti dengan ditemukannya beberapa lahan yang belum direklamasi secara maksimal oleh tim dari DPRD Provinsi beberapa waktu yang lewat.

Bupati Seruyan Dilaporkan KE KPK


* PT Austral Byna RKT 2003-2005 dan 2007 Kerugian Negara Rp108,8 miliar
SUARAPUBLIC - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Kehutanan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/1) sore. Mereka membawa sembilan daftar kasus korupsi kehutanan dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 6,66 triliun.

Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah mengatakan, sembilan daftar itu diserahkan kepada Handoyo selaku Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.

Sembilan daftar kasus korupsi yang diserahkan itu antara lain pertama, rencana Kegiatan Tahunan (RKT) bermasalah yang diberikan oleh Gubernur Riau, RZ tahun 2003-2006 senilai Rp 1,1 triliun.

Kedua, pemberian Izin IUPHHK oleh lima bupati di Riau terhadap 13 perusahaan yang bermasalah. Ketiga, alih fungsi hutan di Kabupaten pelalawan Riau dengan kerugian negara Rp 1,2 triliun.

Keempat, pemberian izin HTI di Kabupaten Siak oleh Bupati Siak terhadap beberapa perusahaan. Kelima, dugaan keterlibatan Menteri Kehutanan terkait dugaan penyalahgunaankewenangan untuk mempermudah pemberian izin di Riau di sejumlah daerah.

Keenam, pemberian izin lokasi 23 perusahaan untuk perkebunan sawit di Kalimantan Tengah dan delapan perusahaan diduga milik saudara Bupati Seruyan, DA dengan kerugian negara Rp 447 miliar. Orang yang dinilai paling bertanggung jawab adalah Bupati Seruyan.

Ketujuh, PTPN VII karena perusahaan milik negara itu menggarap lahan sawit di luar dari Hak Guna Usaha (HGU) di Banyuasin dan Ogan Komering Ilir.

Kedelapan, PT Antang Gunda Utama (AGU) terkait pemberian izin 30 hektar di Barito Utara yang sebagian berada dalam konsesi HPH Austral Byna. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Kesembilan, PT Austral Byna terkait penerbitan RKT 2003-2005 dan tahun 2007 oleh Dishut Provinsi Kalteng dan Departemen Kehutanan dengan prakiraan kerugian negara mencapai Rp108,8 miliar.

Menurut Febri, penangkapan aktor utama dibalik praktek mafia kehutanan juga merupakan peran kongkrit KPK untuk menyelamatkan hutan, ekosistem hutan, dan masyarakat setempat. “Sudah saatnya pendekatan antikorupsi dilakukan untuk memberantas mafia kehutanan,” ujarnya.

Sedangkan anggota koalisi Timer Manurung menyatakan, 7,8 juta hektar hutan Kalteng telah berubah menjadi kebun sawit dan areal tambang. “Di propinsi ini, seluruh Bupati terdata memfasilitasi kerusakan hutan oleh perusahaan jahat dengan menerbitkan ijin usaha perkebunan dan kuasa pertambangan,” kata Timer.

Data Save Our Borneo (SOB) dan Silvagama, lanjut Timer, menunjukkan adanya pelanggaran ijin perkebunan dan pertambangan yang dikeluarkan seluruh Bupati di Kalteng. Koalisi ini mensinyalir kuat bahwa lemahnya penerapan dan penegakan hukum erat kaitannya dengan pungutan liar.

Sementara data Sawit Watch menyebut biaya penerbitan ijin lokasi untuk setiap hektar Rp500 juta. Bahkan ditemukan untuk menerbitkan ijin lokasi seluas seribu hektar mengeluakan biaya Rp3 miliar.

“Kami mengharapkan KPK membentuk satu satuan tugas khusus yang fokus menyidik kasus perusakan hutan dan menindak lanjuti sembilan kasus besar dengan estimasi kerugian negara sampai Rp6,66 triliun,” tegasnya.(*)

RTRWP Kalteng - Prestasi Besar Kalteng Jika Sesuai Usulan 44:56

Minggu, 07 Maret 2010

PALANGKA RAYA,
Isyarat yang ditegaskan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan untuk menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng dalam waktu secepatnya diharapkan prosentasenya sesuai dengan usul Pemprov Kalteng yakni 44:56.

Anggota DPR RI asal Kalteng Hang Ali Saputra Syah Pahan kepada wartawan, Sabtu (6/3) mengatakan, apabila angkanya 44:56 sesuai usulan, itu merupakan prestasi besar Kalteng. Terpenting, asalkan bukan 18:82 seperti usulan Tim Terpadu.

Hang Ali menyambut baik kerja keras Pemprov Kalteng dalam percepatan penyelesaian rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng. “Seandainya pun bukan 44:56, kita harapkan Menhut akan memenuhi 33:67 sesuai Perda 8 tahun 2003,” katanya.

Politisi PAN ini menjelaskan, berdasarkan kajian Tim Terpadu beberapa waktu lalu, luas hutan di Kalteng 82 persen dan kawasan nonhutan 18 persen. “Artinya, kita sekarang ini berada di hutan produksi,” katanya

Akan tetapi, Pemprov Kalteng telah mengusulkan revisi luasan hutan ini menjadi 56 persen dan nonhutan 44 persen. Sedangkan menurut Perda No 8 tahun 2003, luasan hutan 67 persen, nonhutan 33 persen.

Setelah direvisi, kawasan hutan berkurang, nonhutan bertambah sekitar 11 persen. Hasil revisi ini masih dapat diterima masyarakat Kalteng. “Asalkan angkanya tidak dalam posisi 18:82 atau berdasarkan usulan Tim Terpadu,” kata Hang Ali.

Kalau Kalteng menerima hasil tetap berdasarkan kajian Tim Terpadu, artinya sejak dulu Kalteng sudah memiliki tata ruang yang jelas. “Karenanya, mengikuti angka 18-82 akan berakibat fatal, sebab kantor gubernur ini pun masuk kawasan hutan produksi,” jelasnya.

Selain itu, semua perizinan yang dikeluarkan oleh kabupaten-kabupaten dan kota terkait dengan perkebunan akan banyak menimbulkan masalah hukum di masa datang.

Sebelumnya, dalam pemberitaan harian ini, Jumat (5/3), kepastian percepatan keputusan tentang RTRWP Kalteng tengah di ambang pintu setelah Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang bertemu dengan Menhut, antara lain membicarakan masalah rekomendasi atas permohonan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pertambangan (IPPKH) dan Ijin Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan (IPKH).

Mengenai RTRWP, sebagaimana diketahui telah masuk dalam program kerja 100 SBY. Masalah RTRWP Kalteng ini telah dilaporkan Gubernur Kalteng kepada Presiden SBY pada pertemuan Gubernur se-Indonesia (Rakernas APPSI) di Palangka Raya, Desember 2009, dan disampaikan kembali oleh Gubernur pada Rakor di Cipanas, 3-4 Februari 2010.

Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemrov Kalteng Kardinal Tarung, sangat merespon positif hasil pertemuan dengan Menteri Kehutanan itu.

Teras mengharapkan, sesuai dengan konsepakatan awal pemerintah menargetkan akan menuntasan RTRWP Kalteng dalam 100 hari program kerja Kabinet Indonesia Baru II. (rjt)

Bupati Seruyan Protes Ke Gubernur

Sabtu, 06 Maret 2010

(SUARAPUBLIC.CO.CC) - Perusahaan pelaksana perbaikan jalan penghubung Kuala Pembuang-Sampit, terancam dicekal dari proyek Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) dimasa mendatang. Bupati Seruyan H Darwan Ali, mengusulkan perusahaan itu masuk daftar hitam atau di blacklist.

“Rekanan tak sungguh melakukan perbaikan sehingga kerusakan tambah parah,” kata Darwan Ali. Usulan disampaikan Darwan Ali langsung kepada Gubernur Kalteng Teras Narang, disela rapat kerja membahas rencana pembangunan Kalteng kedepan antara bupati dan wali kota se Kalteng, kemaren.

Tegas diungkapkan Darwan Ali, bila kualitas kerja perusahaan itu pada proyek tersebut sangat jelek sekali. Itu dapat dibuktikan dengan tak pernah baiknya jalan penghubung Kuala Pembuang-Sampit padahal rutin dikucurkan dana buat perbaikan.



"Saya mohon kepada pak gubernur agar perusahaan pelaksana proyek itu tak diberikan lagi proyek Pemprov Kalteng dimasa mendatang. Sebagai bupati, meski status jalan provinsi, seharusnya kami diberikan kewenangan mengusulkan perusahaan itu di blacklist," ucap Darwan.

Jalan tersebut satu-satunya penghubung Sampit, ibukota Kabupaten Kotim-Kuala Pembuang, ibukota Kabupaten Seruyan. Beberapa tahun terakhir pasokan sembako dari Sampit ke Kuala Pembuang sering terhambat karena jalan itu rusak parah.

Kurangnya perhatian Pemprov juga menjadi salah satu penyebab ruas jalan itu bertambah rusak parah. Darwan mengakui sudah puluhan kali didatangi warga, agar dirinya mendesak Pemprov Kalteng secepatnya memperbaiki kerusakan jalan itu.

Menjawab Protes Darwan Ali, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, berjanji akan memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Kalteng memperbaiki jalan tersebut.

RI-Malaysia Kerjasama Hadapi Isu Negatif CPO

Jumat, 05 Maret 2010

Jakarta (ANTARA News) - Produsen minyak kelapa sawit mentah (CPO) Indonesia dan Malaysia menandatangani Nota kesepahaman (MoU) berisi kerjasama menghadapi isu negatif yang menghambat perkembangan industri sawit kedua negara di Jakarta, Jumat malam.

"Kerjasama itu untuk menghalau isu-isu negatif tentang kelapa sawit," ujar Mentan Suswono usai menyaksikan penandatangan kerjasama antara Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Asosiasi Minyak Sawit Malaysia (MPOA).

Asosiasi lain yang ikut menandatangani MoU adalah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Asosiasi Pemilik Perkebunan Minyak Sawit Serawak (SOPPOA), Federal Land Development Autority`s (FELDA), dan Asosiasi Investor Perkebunan Malaysia di Indonesia (APIMI).

Suswono yang bersama Menteri Perusahaan Perladangan dan Komoditi Malaysia Tan Sri Bernard Dompok menyaksikan penandatanganan MOU itu mengatakan, Indonesia-Malaysia merupakan produsen terbesar yang menguasai 85 produksi CPO dunia yang bila bersatu bisa menjadi penentu harga.

Sayangnya, lanjut dia, CPO menghadapi isu negatif terutama di Eropa bahwa industri sawit merusak hutan, sehingga RI-Malaysia harus bekerjasama menghadapi kampanye negatif dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).

"Setelah (MoU) ini akan ada gugus tugas yang bekerja intensif untuk menyuarakan kepentingan bersama bahwa produsen sawit telah melakukan praktik terbaik dalam pengembangan industri sawit lestari," ujar Suswono.

Ia berharap bila ada isu negatif dari LSM, maka dibentuk lembaga independen untuk melakukan penilaian secara ilmiah, apakah benar pengembangan industri sawit suatu perusahaan tidak lestari.

Dengan demikian kasus pemutusan kontrak sepihak oleh pengguna CPO seperti Unilever, tidak terjadi lagi.

Tan Sri Bernard Dompok menambahkan, RI dan Malaysia sebagai dua produsen terbesar memiliki posisi yang kuat dalam Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO).

"Tanpa MPOA dan GAPKI, RSPO akan bubar, hal itu akan menjadi posisi tawar kami," ujarnya. Ia mengatakan LSM pasti tidak ingin RSPO bubar karena mereka punya kepentingan.

Sementara itu Ketua Umum GAPKI Joefly Bachroeny mengatakan sesama produsen CPO merasa senasib sepenanggungan dalam menghadapi tekanan baik dalam forum RSPO maupun forum internasional lainnya, terkait isu pembangunan industri sawit lestari dan reduksi emisi rumah kaca.

"Karena itu harus ada kerjasama (produsen CPO RI-Malaysia) dalam bentuk lebih kongkrit dan dilakukan secara terencana dan sistematis," katanya.

Sementara Ketua MPOA Dato Mohamad Saleh mengatakan produsen CPO harus mewaspadai isu lingkungan lainnya yang akan dikembangkan LSM seperti pemakaian tanah tidak langsung.

Tahun lalu produksi CPO Indonesia menembus angka 2O juta ton dan Mentan Suswono memproyeksikan produksi mencapai 40 juta pada 2020. (*)

Pelaku Perusak Lingkungan Bisa Dipenjara


SUNARAPUBLIC.co.cc - Kebijakan kota Bekasi dalam upaya meminimalisir kerusakan lingkungan setempat patut dicontoh daerah lain, termasuk kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Di Kota Bekasi pelaku Perusak lingkungan dan pelaku pencemaran lingkungan akan diberi sanksi berat sesuai UU no 32 tahun 2009. Hukuman diberlakukan untuk siapa saja tanpa membedakan status bahkan jabatan.

Kebijakan saksi berat tersebut diberlakukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Bekas setelah pihaknya melakukan diskusi dengan komisi Amdal dan pengadilan. Pencemaran atau pengrusakan lingkungan meliputi air, udara dan tanah.



"Dengan UU 32 2009 yang menggantikan UU 23, seseorang atau badan usaha yang membuang sesuatu bahan berbahaya melebihi baku mutu, maka akan dikenakan sanksi hukuman minimal tiga tahun dan denda Rp3 Miliar," kata kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Dudy Setyabudhi, kemaren.

Aparat BPLH yang tidak jeli melihat berbagai pelanggaran tersebut, kata dia, juga terancam dikenakan sanksi akibat tidak menjalankan tugasnya dengan hukuman minimal satu tahun hingga pengawasan betul-betul diterapkan.

"Industri-industri, rumah sakit, usaha rumah tangga, bengkel dan lainnya masih membuang limbah yang membahayakan media lingkungan dan parameternya melebihi ambang batas juga dapat terjerat UU tersebut," ungkapnya.

Target CPO 2,5 Juta Ton Pertahun


SUARAPUBLIC - Provinsi Kalimantan Tengah menargetkan produksi minyak sawit mentah (crude palm oil-CPO) pada 2010 sebesar 2,5 juta ton. Peningkatan target seiring adanya penambahan areal panen sawit di sejumlah perkebunan besar swasta (PBS) setempat.

"Beberapa kawasan perkebunan tahun ini mulai panen sehingga produksi tahunan akan meningkat sekitar 400 ribu ton dari tahun lalu," kata Ketua Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia (GPPI) Kalteng Teguh Patriawan, kemaren.

Tahun lalu, Kalteng memproduksi 2,13 juta ton CPO dari sekitar 100 PBS dan 35 pabrik pengolahan CPO di wilayah itu yang berkapasitas antara 30 sampai 80 ton per jam.



Teguh mengklaim provinsi itu dalam beberapa tahun mendatang diperhitungkan mampu memproduksi sekitar sembilan juta ton CPO per tahun bila semua konsesi perkebunan sawit di wilayah itu mencapai tiga juta hektare ditanam dan panen.

Saat ini dari sekitar tiga juta hektare areal perkebunan sawit, baru sekitar 740 ribu hektare yang tertanam serta menghasilkan tandan buah segar dengan produksi optimal hanya 2,5 juta ton CPO.

Produksi CPO Kalteng selama ini sebagian besar masih dipasarkan di dalam negeri, hanya sekitar 20 persen dikapalkan ke Malaysia, Singapura, dan Eropa.

Sementara untuk mendukung ledakan produksi CPO ke depan, Teguh berharap, pemerintah daerah dapat segera mempersiapkan infrastruktur pendukung seperti jalan dan pelabuhan ekspor impor yang memadai.

Teguh mengatakan, banyak pengusaha perkebunan mendesak realisasi pembangunan pelabuhan samudera guna mendorong percepatan pertumbuhan perkebunan sawit di wilayah itu. Bahkan, pengusaha mengaku siap membayar retribusi ke pemda sehingga diharapkan saling menguntungkan.

Desakan itu didasarkan atas harga CPO dari Kalteng yang selama ini kalah dengan CPO dari Sumatra bila akan diekspor, karena harus dikirim dulu ke Belawan atau Dumai yang membutuhkan ongkos transportasi lebih banyak.

Kalteng Banyak Kelompok Tani Fiktif


SUARAPUBLIC - Kelompok tani sejatinya kumpulan beberapa petani agar bisa mandiri dan saling membantu. Tapi kelompok tani di Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng) justru berisi anggota yang bukan benar-benar petani. Banyaknya kelompok tani fiktif ini diduga berkaitan erat dengan bantuan dari pemerintah setempat untuk para petani.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lamandau Supriyadi meminta pemerintah untuk lebih selektif dalam memberikan bantuan kepada kelompo tani. Tujuannya agar bantuan dan lahan yang diberikan pemerintah kepada kelompok tani tidak disalahgunakan.

"Kelompok tani kalau bisa dibentuk oleh orang–orang yang benar-benar petani, bukan hanya sekadar kelompok orang yang mengaku memiliki lahan namun tidak pernah bertani," kata Supriyadi.



Ia menyebutkan, data kelompok tani juga merupakan dasar bagi pemerintah kabupaten Lamandau dalam menyalurkan bantuan kepada petani, sehingga jangan sampai bantuan yang semestinya diterima petani justru tidak tepat sasaran karena diterima oleh petani fiktif.

Salah satu contoh, ujarnya, ada sopir yang dapat sapi, padahal bukan petani ataupun peternak. Ada juga yang tidak punya kolam tapi dapat bibit ikan. Di sisi lain ada yang benar-benar petani namun tidak pernah dapat bantuan.

Supriyadi menghimbau dinas, agar terkait lebih selektif dalam memberikan bantuan agar bisa tepat sasaran dan tidak mubazir. Yakni dengan memberikan bantuan kepada kelompok tani yang anggotanya benar-benar petani.

Sedangkan kepada kelompok tani yang memiliki lahan agar tidak memitrakannya dengan pihak ketiga, namun mengelolanya sendiri. Pasalnya ada beberapa anggota kelompok tani yang terindikasi hanya sebagai broker, yakni setelah memiliki lahan lalu menjualnya ke pihak

Teras Melunak Soal kawasan Hutan


SUARAPUBLIC - Cukup lama menolak merekomendasikan permohonan izin pelepasan dan pijam pakai kawasan hutan yang diajukan perusahaan perkebunan dan pertambangan, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang akhirnya melunak.

Selain merestui permohonan izin pelepasa dan pinjam pakai kawasan hutan Kalteng, Teras bahkan berjanji akan terus memantau perkembangannya di Kementerian Kehutanan. Kabar baik bagi kalangan investor Kalteng itu disampaikan Teras, di aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, saat bertemu dengan ratusan pengusaha dari berbagai sektor.

Disektor perkebunan, sampai hari ini ada 77 permohonan rekomendasi pelepasan kawasan hutan dari gubernur. Meliputi 51 berkas dalam proses, 12 berkas dikembalikan, dan 14 berkas sudah disetujui gubernur. Selain itu terdapat 14 berkas sudah diajukan ke Kementerian Kehutanan, namun belum satupun yang disetujui.



Kemudian di sektor pertambangan, hingga Januari lalu tercatat sembilan perusahaan memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan untuk ekspolitasi produksi, 12 perusahaan miliki izin prinsip pinjam pakai untuk ekspolitasi produksi, serta tujuh izin pinjam pakai untuk eksplorasi.

Sedangkan perusahaan yang sedang memproses izin pinjam pakai kawasan hutan yaitu sebanyak 112 perusahaan.

Selain menandatangani rekomendasi tersebut, Teras juga memperpanjang masa rekomendasi yaitu dari enam bulan menjadi satu tahun. Jika selama itu izin pinjam pakai juga belum disetujui Kementerian Kehutanan, rekomendasi dari gubernur bisa diperpanjang selama enam bulan.

"Perpanjangan itu supaya pengusaha tidak repot mengurus rekomendasi. Tapi semua harus diurus dengan baik sehingga izinnya cepat keluar dari Kementerian Kehutanan. Pasalnya jika sampai satu setengah tahun tidak selesai, saya tidak memberikan rekomendasi lagi," tegas Teras.

Kebijakan baru Teras soal rekomendasi izin pelepasan dan pinjam pakai kawasan hutan itu disambut gembira para pengusaha. Selanjutnya mereka berharap permohonan tersebut terus diperjuangkan dan disetujui oleh Kementerian Kehutanan, sehingga tidak berlarutlarut.

Beberapa investor tambang batu bara Barito Utara (Barut) mengatakan, berlarutnya masalah izin pelepasan dan pinjam pakai kawasan hutan di Kalteng dikarenakan belum rampungnya Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng.

Kalangan investor berharap Pemerintah Provinsi Kalteng terus mendesak pemerintah pusat agar RTRWP Kalteng segera rampung.

Perkebunan Babat Hutan Jangkang


SUARAPUBLIC - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kapuas Maju Jaya (KMJ), beroperasi di desa Jangkang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), dituding melakukan kegiatan perambahan hutan secara besar-besaran di daerah ini.

Dikutif dari situs KabarIndonesia.com, PT KMJ tak bisa menunjukan SK Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan sebagai dasar pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit mereka. “Mengenai perizinan silahkan tanya kepada pemberi izin, karena kami sudah berkerja,“ kata Legal Officer PT KMJ, Normawaty Nio SH, MH, menjawab wartawan.

PT KMJ bekerja di kawasan hutan sekitar Sei Kuwab dan Sei Mohon, atau lahan bekas areal HPH PT Kayu Mas Ratu. Luasan hutan yang mereka buka untuk kegiatan penanaman perkebunan kelapa sawit mencapai 10 ribu hektar lebih.


Kegiatan perusahaan itu dinilai masyarakat setempat telah memusnahkan keanekaragaman hayati dan merusak ekosistim hutan yang ada di daerah itu. PT KMJ juga telah mencemari lingkungan dan menyulitkan masyarakat.

Karena banyak sungai setempat tersumbat arus airnya lantaran ditimbun perusahaan. Air dari sungai itu selama ini digunakan masyarakat untuk minum, memasak, mandi dan mencuci, serta sarana transportasi banyak yang tidak dapat digunakan lagi.

Menurut warga kegiatan perusahaan itu dimulai sejak Januari 2009. Selain merugikan negara, aktivitas PT KMJ juga dituding merugikan masyarakat setempat karena kayu-kayu yang sudah ditebang dibuang begitu saja, digusur kejurang-jurang, ke sungai-sungai, dan ditimbun dengan tanah.

Akibat penggundulan hutan setempat masyarakat kesulitan mencari penghasilan disekitarnya, karena rotan, damar, getah Nyato, getah Pantung dan Gaharu menghilang seiring rusaknya lingkungan setempat.

Didaerah itu juga kerab dijumpai masyarakat tambang emas dan intan. Penghasilan dari emas dan intan sudah menjadi usaha turun-temurun masyarakat sekitarnya. Tapi semuanya menghilang seiring gundulnya hutan diwilayah itu.

Masyarakat mengatakan, di daerah Sei Kuwab dan Sei Mohon adalah kawasan hutan produksi bekas HPH PT Kayu Mas Ratu yang masih layak untuk dijadikan kawasan hutan produksi.

Berdasarkan data potensi hasil orientasi hutan yang mereka miliki, kawasan hutan tersebut masih berpotensi, yaitu dengan jumlah volume per-hektar rata-rata 20 meter kubik, yang terdiri dari kayu jenis kelompok Meranti, Keruing dan Benuas dengan diameter 50-100 centimeter lebih.

Menurut mereka jumlah ini belum termasuk jenis kayu komersil lain yang juga memiliki nilai ekonomis dan juga kayu-kayu yang dilindungi seperti kayu jenis ulin, pantung dan tengkawang, serta kayu-kayu yang berdiameter 40 centimeter ke bawah.

Relokasi Desa Terpencil Kalteng


PALANGKARAYA – Desa terpencil di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang jaraknya terlalu jauh yang benar-benar sulit dijangkau akan direlokasi ke tempat yang strategis lebih dekat. Ini agar program pembangunan mudah menjangkau sehingga kedepannya desa terpencil itu cepat berkembang dan maju.

“Pemprov Kalteng mempertimbangkan upaya relokasi ini. Kalau memang desa-desa itu yang memang berat sekali untuk dibangun, tidak tertutup kemungkinan untuk direlokasi," kata Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, di Palangkaraya, kemaren.

Menurut Teras Narang , kebijakan memindahkan lokasi desa terpencil itu terpaksa akan dilakukan terhadap daerah-daerah sulit dijangkau semua akses transportasi serta tidak memiliki sarana-prasarana infrastruktur desa memadai.



Daerah yang tercatat memiliki desa terpencil dan sangat sulit dijangkau akses transportasi yakni Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Kapuas, Gunung Mas, Seruyan, Katingan, dan Lamandau, yang rata-rata juga jauh dari ibu kota Kalteng di Palangkaraya.

Relokasi dilakukan untuk lebih mendekatkan desa dengan desa lain atau pusat perekonomian terdekat sehingga warga di desa terpencil tidak lagi mengalami kesulitan memperoleh sandang dan pangan.

Selain itu, upaya pembangunan juga dapat berjalan lebih cepat karena jangkauan wilayah yang dekat dengan pusat pemerintahan atau perekonomian yang telah ada.

Teras menyatakan pemerintah daerah harus siap merelokasi desa terpencil di wilayah itu, dengan catatan, kondisi desa itu sangat memprihatinkan, terisolasi dari daerah lain serta sulit diupayakan pembangunan infrastrukturnya.

Kasus relokasi desa diantaranya pernah terjadi di Desa Parahau, Kecamatan Sumber Barito, Kabupaten Murung Raya, yang sering mengalami rawan pangan yang akhirnya dipindah ke daerah yang dekat dengan wilayah perkotaan.

Sebelumnya, Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng Moses Nicodemus mengatakan, upaya relokasi secara bertahap juga perlu dilakukan terhadap warga masyarakat yang tinggal di bantaran-bantaran sungai yang rawan diterjang banjir.

"Secara bertahap kami akan mengarahkan warga agar pindah ke wilayah yang lebih aman termasuk mendorong agar warga mau mengembangkan perkebunan di lahan yang kritis guna meningkatkan daya serap tanah," kata Moses Nicodemus.

Diakuinya bila kawasan serapan air di Kalteng masih kurang akibat pengelolaan kawasan hutan yang tidak arif puluhan tahun lalu sehingga banyak lahan kritis kini terlantar dan justru menyebabkan bencana.

“Pengelolaan kawasan kritis menjadi kawasan produktif tersebut diharapkan juga dapat menghindari dampak bencana yang mungkin ditimbulkan alam seperti banjir dan kebakaran lahan,” timapalnya.

RTRWP Kalteng Segera Selesai


Tabengan:

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan segera menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng. Penyelesaian RTRWP Kalteng lebih cepat, lebih baik.

Pernyataan tersebut diungkapkan Menhut pada saat menerima Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang bersama rombongannya di Kantor Kementerian Kehutanan RI di Jakarta, Jumat (5/3).

Pertemuan Gubernur Kalteng dengan Menhut, antara lain membicarakan masalah rekomendasi atas permohonan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pertambangan (IPPKH) dan Ijin Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan (IPKH).

Mengenai RTRWP, sebagaimana diketahui telah masuk dalam program kerja 100 SBY. Masalah RTRWP Kalteng ini telah dilaporkan Gubernur Kalteng kepada Presiden SBY pada pertemuan Gubernur se-Indonesia (Rakernas APPSI) di Palangka Raya, Desember 2009, dan disampaikan kembali oleh Gubernur pada Rakor di Cipanas, 3-4 Februari 2010.

Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemrov Kalteng Kardinal Tarung, sangat merespon positif hasil pertemuan dengan Menteri Kehutanan itu.

Teras mengharapkan segera selesai sesuai dengan konsepakatan awal bahwa pemerintah menargetkan penuntasan RTRWP Kalteng dalam 100 hari program kerja Kabinet Indonesia Baru II.

Teras mengaku, proses keabsahan RTRWP Kalteng memerlukan perjuangan panjang, “Meski demikian, bukan berarti upaya ini akan terhenti,” kata Teras.

Teras tetap bertekad menyelesaikan RTRWP Kalteng guna memastikan status hukum ratusan rekomendasi yang telah dikeluarkan, bidang perkebunan maupun pertambangan.

Kardinal juga mengemukakan, dalam pertemuan itu Menhut telah menyampaikan hal-hal yang menjadi kewenangannya.

Sementara untuk setiap rekomendasi dari Bupati/Walikota atau Gubernur tentang permohonan IPPKH dan PKH, terlebih dahulu akan dilakukan check lapangan.

Saat ini di Kalteng, pemohon ijin pinjam pakai kawasan hutan untuk tambang (IPPKH) sebanyak 200 buah dan PKH untuk perkebunan sebanyak 14 buah.

Menurut Kardinal, dalam pertemuan Menteri Kehutanan didampingi Dirjen Planalogi, sementara Gubernur didampingi Kadishut Anung Setyadi, Kadisbun Erman P Ranan, Kadistamben Yulian Taruna, Karo Ekonomi, dan Karo Hukum.

Usai acara di Kementerian Kehutanan, dilanjutkan pertemuan Gubernur dengan pengusaha terkait rencana pembangunan pembangkit listrik sebesar 2x100 MW di Kalteng. (jsi/anr)

Harapan Lingkungan Di 2010

Kamis, 04 Maret 2010

Oleh : Yanto Bashri - Dalam dasawarsa terakhir terasa mahal mencari lingkungan hidup yang dapat memperlancar aktivitas hidup, dapat menjadi tempat berkembang biaknya semua makhluk hidup, serta bisa berdampak ekonomi dan budaya. Lingkungan hidup di mana-mana sudah rusak akibat penebangan hutan secara massif dan polusi yang tak terkendali dari kendaraan bermotor, pabrik-pabrik modern dan lainnya.

Cerita tentang kerusakan hutan merupakan cerita panjang. Sejak zaman Orde Baru kita sudah mendengar tentang rusaknya hutan. Ketika itu pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan recovery ekonomi yang diperoleh dari bahan bakar minyak mentah. Namun, ketika supply BBM sudah semakin menipis akibat tidak bisa didaur ulang, maka pemerintah kemudian melirik hutan. Hutan merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui menjadi tempat tersedianya organisme yang secara alami.



Bagi dunia internasional kerusakan hutan Indonesia bukan rahasia lagi. karena kita memperlakukan hutan sebagai komoditas perdagangan tanpa memperhitungkan posisi penting hutan sebagai penjaga keseimbangan air tanah, iklim dan paru-paru dunia. Setiap saat hutan selalu ditebang dengan dalih untuk pertumbuhan ekonomi. “Sebanyak 1,1 juta hektar hutan kita rusak setiap tahun,” sebut Gusti Muhammad Hatta beberapa hari setelah dilantik menjadi Menteri Lingkungan Hidup.

Data World Research Institute menyebut bahwa hutan asli Indonesia telah hilang 72%, artinya hutan kita yang ada sisanya tinggal 28%. Data dari Departemen Kehutanan RI sendiri menunjukkan bahwa 25% hutan di Indonesia telah rusak parah. Dengan demikian, kalau kita berasumsi bahwa laju kerusakan hutan mencapai 300 kali lapangan sepakbola barangkali menjadi angka yang tidak dapat kita elakkan. Hal ini memberikan pemahaman jelas tentang perilaku barbarian sebagian kecil kita dalam mengelola hutan.

Kondisi ini disadari atau tidak, akan mempercepat dampak pemanasan global yang mengancam kehancuran alam di Indonesia maupun dunia. Penelitian yang telah dilakukan para ahli selama beberapa dekade terakhir ini menunjukkan bahwa planet bumi semakin panas yang diakibatkan oleh gas gas rumah kaca yang dihasilkan oleh aktivitas manusia.

Bahwa beberapa jenis gas rumah kaca (greenhouse effect) bertanggung jawab langsung terhadap pemanasan yang kita alami belakangan ini, dan manusialah kontributor terbesar dari terciptanya gas-gas rumah kaca tersebut. Kebanyakan dari gas rumah kaca ini dihasilkan oleh menipisnya jumlah hutan, pembakaran bahan bakar fosil pada kendaraan bermotor, pabrik-pabrik modern, peternakan, serta pembangkit tenaga listrik.

Panasnya planet bumi ini akan mengakibatkan dampak yang luas dan serius bagi lingkungan bio-geofisik seperti pelelehan es di kutub, kenaikan muka air laut, perluasan gurun pasir, peningkatan hujan dan banjir, perubahan iklim, punahnya flora dan fauna tertentu, migrasi fauna dan hama penyakit, dsb. Sedangkan bagi aktivitas sosial-ekonomi masyarakat dampaknya meliputi: (a) gangguan terhadap fungsi kawasan pesisir dan kota pantai; (b) gangguan terhadap fungsi prasarana dan sarana seperti jaringan jalan, pelabuhan dan bandara; (c) gangguan terhadap permukiman penduduk; (d) pengurangan produktivitas lahan pertanian; (e) peningkatan resiko kanker dan wabah penyakit, dsb).

Kenaikan permukaan laut jelas bisa mengancam pulau dan masyarakat-masyarakat sekitar pantai, siklus hidrologi dapat meningkatkan kehebatan banjir dan musim kering serta terjadinya curah hujan yang ekstrem, dan perubahan ekologis bisa mengancam produktivitas pertanian dan banyak berpengaruh pada kesehatan manusia.
Hingga saat ini, para ilmuwan menyebut, suhu dunia naik hingga empat derajat dan diperkirakan naik menjadi enam derajat pada tahun-tahun mendatang –maksimal pada 2030. Bila kondisi tersebut dibiarkan berlangsung maka sebanyak 30-40 juta penduduk Indonesia terancam menjadi korban dampak pemanasan global.
Satu hal yang sulit dipungkiri bahwa rusaknya hutan yang saat ini terjadi karena eksploitasi hutan dalam rangka industrialisasi. Sebuah data menunjukkan total hutan Indonesia mencapai 120,35 juta hektar dari wilayah seluas 1.919.440 kilometer persegi. Indonesia sekarang ini juga menjadi negara penghasil kayu utama dunia dalam bentuk kayu lapis, kayu gergajian, kayu pertukangan, furnitur, hingga produk bubur kertas.

Kayu-kayu kemudian diekspor ke banyak negara utamanya Malaysia, Singapura, China, Jepang, Korea Selatan, negara Eropa, dan Amerika. Industrialisasi yang mengabaikan aspek kearifan alam ini tentu sangat mengancam kelangsungan sumber daya hutan kita.

Menyadari dampak pemanasan global yang begitu besar tersebut dan melihat pola rusaknya hutan yang terorganisir dengan geliat industrialisasi ini, maka kita dapat berpandangan bahwa masalah lingkungan pada 2010 tetap menjadi masalah pelik dan tidak mudah.

Karenanya, penyelesaiannya tidak cukup hanya melakukan wacana tingkat elit, misalnya seruan kepada masyarakat menanam pohon setiap orang atau gerakan tanam pohon. Kalaupun gerakan tersebut berwujud nyata tetap tidaklah sebanding dengan laju kerusakan hutan yang setiap hari terus mengalami peningkatan.
Pemerintah harus secara tegas melakukan prioritas bahwa tahun pertama pemerintahan ini merupakan pemeliharaan lingkungan, pengembalian hutan, dan seterusnya. Karena bersifat prioritas tentu tidak mengabaikan bidang-bidang yang lain.

Selain itu, hukum harus betul-betul ditegakkan terhadap siapa saja yang merusak lingkungan dan menebang hutan. Belum lama kita menyaksikan di layar televisi tentang penebangan kayu secara illegal di Kalimantan untuk keperluan ekspor ke negeri-negeri tetangga –sebuah ironi di tengah-tengah kita mengatasi panasnya planet bumi.
Ahirnya, dalam prinsip ekonomi disebutkan bahwa memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya, tetapi dengan memperhatikan keseimbangan alam dan pelestarian hutan di sekeliling kita untuk menjaga kelangsungan kehidupan yang baik bagi umat manusia. Kita berharap semoga Allah tetap sayang pada kita dan bangsa ini.

Masyarakat Silakan Mengelola Hutan, Asal Lestari


Program Departeman Kehutanan
“ Masyarakat Silakan Mengelola Hutan, Asal Lestari”

Pemerintah memiliki komitmen besar dalam memelihara dan menjaga kelestarian lingkungan. Komitmen ini merupakan tekad pemerintah dalam rangka mencegah terjadinya pemanasan global sehingga hidup sehat dan bersih betul-betul dirasakan oleh rakyat. Komitmen ini bukan retorika belaka tetapi jauh dari itu sudah diwujudkan dalam beberapa program nyata. Hal ini dapat dilihat program-program berikut ini. Masih segar dalam ingatan kita tentang gerakan 1 miliar pohon yang dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) baru-baru ini. Sebelumnya, SBY juga mencanangkan gerakan Penanaman Pohon Satu Orang Satu Pohon (One Man One Tree).

Gerakan One Man One Tree ini dicanangkan mulai tanggal 1 Februari 2009 sampai akhir tahun 2009. Gerakan-gerakan secara serentak diikuti oleh masing-masing pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Selain gerakan-gerakan penanaman –ini yang lebih penting—pemerintah juga mencanangkan kegiatan sadar memelihara tanaman. Dengan ditetapkannya kegiatan pemeliharaan tanaman semakin mempertegas bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremonial belaka, melainkan semestinya menjadi bagian dari sikap hidup dan budaya bangsa.

Memelihara dan menjaga kelestarian hutan sebetulnya merupakan bagian dari bela negara. Kenapa? UU mengamanahkan bahwa memelihara dan menjaga agar hutan tetap lestari dan selamat dari penebangan merupakan tanggung jawab setiap warga negara termasuk Dephut. Departemen Kehutanan (Dephut) diberi amanah mengelola sumber daya hutan, berusaha dengan sekuat tenaga untuk menjaga kelestarian hutan untuk dikelola seadil-adilnya demi kesejahteraan rakyat.

Selain dalam bentuk gerakan, dalam konteks keadilan dan kesejahteraan, Direktur BPLS Dephut mengatakan pemerintah sudah melaksanakan program-program penanaman dan penghutanan. Menurut Billy, pemerintah sudah melakukan program-program dalam rangka rehabilitasi latan dan hutan. Ini dilakukan dengan memberikan perhatian kepada kelompok-kelompok masyarakat.

Billy mengatakan pemerintah memberikan perhatian kepada kelompok masyarakat untuk melakukan penanaman , merawat, dan memeliharanya. Pelaksanaan ini terlihat dari program HKM (hutan kemasyarakatan) di mana setiap masyarakat punya hak sama untuk terlibat dalam menanam dan memelihara pohon.
“Departemen Kehutanan sudah memberikan perhatian untuk mendorong masyarakat dapat melaksanakan rehabilitasi lahan dan hutan. Kebijakan ini dilakukan antara lain melalui hutan kemasyarakatan (HKM),” ujar Billy. HKM merupakan hutan negara yang pengelolaannya sepenuhnya bisa dilakukan oleh masyarakat langsung. Kebijakan ini tentu berbeda dengan pengelolaan hutan masa-masa sebelumnya di mana hutan biasanya dikelola oleh pengusaha hutan atau pemegang HPH sementara masyarakat sekitar hutan hanya jadi penonton. “Melalui program HKM masyarakat dilibatkan dalam pengelollan hutan tersebut,” ujar Billy.

Billy mengakui, program ini belum tersebar di seluruh Indonesia. Namun nantinya program HKM bisa hadir di seluruh Indonesia. Karena HKM sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat dengan pengawasan langsung dari pemerintah.

“Kita (pemerintah) ingin mengatakan kepada masyarakat: kalian silakan mengelola hutan ini tetapi dengan suatu catatan mari kita lestarikan hutan ini. Departemen Kehutanan sedang mengembangkan program ini seluas-luasnya dalam rangka mencinta bumi kita tersebut dari kerusakan dan lainnya,” ujar Direktur BPLS Dephut tersebut.

Billy mengatakan manfaat dari program ini sudah mulai dirasakan di beberapa di daerah. Karena itu Dephut bukan saja mewujudkan rancangan tetapi sudah melaksanakan berbagai kegiatan hutan kemasyarakatan itu. Sekarang ini, HKM tersebar di beberapa daerah Indonesia seperti Yogyakarta, NTB, dan lainnya. Meski begitu, pemerintah akan memperbanyak dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk bersama melakukan gerakan-gerakan membangun hutan.

Cara Tepat Mengelola Lingkungan dan Hutan


Oleh: Yapto Soerjosoemarno

Setiap 8 November kita memperingati sebagai hari Tata Ruang. Pada November lalu Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto merayakannya dengan sederhana, yakni bersepeda sehat, menanam pohon, pameran tata ruang, dan pemberian penghargaan kepada media yang dianggap berjasa dalam menyebarkan visi lingkungan. Perayaan ini dimaksudkan agar elemen masyarakat menyadari arti penting sebuah tata ruang yang indah bagi kehidupan.

Namun, meski sudah diperingati berkali-kali, toh tata ruang kita masih jauh dari harapan. Bahkan dalam beberapa kasus masih terkesan tumpang tindih. Hal ini dapat dilihat pada tata ruang tingkat desa dan kecamatan. Tumpang tindih ini semakin menjadi-jadi jika melihat tata ruang pada tingkat kota.

Konsep tata ruang yang sejatinya menjadi panduan dalam menata lingkungan kita ternyata hanya menjadi tumpukan kertas yang tidak memiliki arti penting apa-apa. Akibatnya, lingkungan yang bersih dan sehat sampai sekarang hanya menjadi wacana di tingkat elite yang selalu menerima gaji besar dari uang rakyat sementara itu kerusakan lingkungan sendiri tidak dirasakan oleh para elite tersebut.

Kemerdekaan yang kita raih sudah lebih satu setengah abad ternyata tidak serta merta membawa kita pada tata kehidupan yang lebih baik. Impian banyak orang untuk hidup lebih sehat dan baik ternyata masih jauh dari harapan. Dengan demikian masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan saat ini dan masa mendatang.
Pertanyaan besarnya, mengapa tata ruang kita semakin hari tambah tidak jelas? Bagaimana kita membenahinya?
Serakah

Salah satu jawaban pertanyaan di atas, dilontarkan oleh seorang tokoh masyarakat , yakni Yapto Soerjosoemarno. Yapto merupakan satu dari sekian banyak warga negara yang punya kepedulian pada persoalan lingkungan. Kebiasaannya berburu di hutan dan laut di luar negeri membuatnya sangat mengerti apa dan bagaimana lingkungan yang baik.

Menurut Yapto, untuk menilai apakah telah terjadi kerusakan lingkungan atau tidak, apakah terjadi penebangan hutan atau tidak, standarnya cukup sederhana. “Kita bisa melihat hewan-hewan di dalamnya apakah masih bisa bertahan atau tidak. Kalau hengkang berarti sudah terjadi pengrusakan lingkungan sebagai akibat penebangan pohon yang tidak mengenal ampun,” ujarnya.

Yapto menilai beberapa spesies hewan di hutan kita belakangan ini semakin berkurang jumlahnya. Mereka hengkang mencari perlindungan baru. Kondisi ini seperti ini mudah dimengerti mengingat penebangan hutan selalu terjadi di mana-mana dan terjadi setiap saat. Di sebagian wilayah Indonesia terjadi illegal logging. Akibatnya, binatang-binatang liar yang terdapat di dalamnya kabur mencari tempat perlindungan baru, banjir di mana-mana, alam Indonesia tidak indah lagi, dan seterusnya.
Kerusakan lingkungan semakin menjadi-jadi jika melihat tidak ada-nya lagi hutan kota baik tingkat kecamatan maupun pedesaan. “Hutan-hutan kota yang dulunya menjadi ciri khas negeri ini sebagai warisan Belanda kini sudah berganti menjadi perumahan dan perkantoran. Bahkan belakangan mulai ditata lagi menjadi taman kota,” ujarnya.

Menurut Yapto, kerusakan seperti ini terjadi karena kesalahan dalam pengelolaan hutan. Selama ini kita selalu menggunakan timber management (perkebunan kayu) bukanlah resources management.

Timber management tidak lain bercirikan timber extraction (penambangan kayu). Pengelolaan seperti ini meniscayakan penebangan hutan tanpa tebang pilih dan tidak ada penanaman. Karena itu, sangatlah logis kalau kondisi kehutanan kita harus terpuruk yang akhirnya membawa dampak pada lingkungan. Keterpurukan sektor kehutanan sudah berjalan hampir selama satu dasawarsa, bahkan sampai sekarang belum menunjukkan tanda-tanda berakhir.

Akibat yang lebih fatal, kata Yapto Soerjosoemarno, keberlanjutan peran dan kontribusi sektor kehutanan dalam proses pembangunan nasional selama hampir 5 tahun mulai dipertanyakan. “Tidak sedikit yang mulai meragukan peran serta sektor kehutanan dalam pembangunan nasional sekarang ini,” ujar Yapto.

Hutan pernah menjadi primadona pada era 1970-an. Hutan ketika itu tidak dipandang sebagai sebuah komoditas yang memiliki multi fungsi meliputi perdagangan karbon, keanekaragaman hayati, ekowisata, dan sumberdaya air. Namun sekarang hutan sudah akan berubah menjadi kenangan akibat penebangan secara besar-besaran untuk kepentingan jangka pendek, yakni sebagai perolehan devisa belaka..

Karena itu, menurut Yapto, untuk mengembalikan kembali fungsinya hutan harus dikembalikan ke habitatnya. Hutan harus ditumbuhkan kembali seperti semula seraya mengelola hutan dengan baik.

“Kita harus membuang pengelolaan hutan dari timber management yang bercirikan penambangan kayu (timber extraction) dan kemudian menggantinya dengan pengelolaan hutan yang didasarkan pada resources management yang mengedepankan sumberdaya hutan partisipatif terintegrasi dan berbasiskan masyarakat,” ujar Yapto.

Paradigma resources management memungkinkan seluruh aparatur kehutanan mempunyai bekal yang lebih lengkap dalam pengelolaan hutan, tidak sekadar memiliki kemampuan teknis dalam pengelolaan hutan tetapi juga memiliki kemampuan dalam berinteraksi dengan masyarakat sekitar hutan secara partisipatif yang mengedepankan kebersamaan. “Kalau konsep seperti ini yang dipakai maka lambat laun hutan kita akan kembali seperti semula,” ujar mantan Ketua Umum Pemuda Pancasila dan sekarang Ketua Umum Partai Patriot.

Pada tahun 1999, pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah yang mengatur kewenangan daerah. UU ini yang mengatur bagaimana hutan dikelola secara baik oleh pemerintah daerah. Menurut Yapto, UU ini memiliki nilai positif dan strategis karena melibatkan pemerintah daerah dalam pengelola dan memelihara hutan dan lingkungan.

Namun, meski sudah berjalan beberapa tahun, implementasi dari UU tersebut terwujud secara nyata dalam pemeliharaan dan pengelolaan hutan. Hutan masih tidak tumbuh sesuai dengan harapan bahkan terkesan mundur.

Yapto berharap dalam pengelolaan hutan untuk menggunakan konsep yang tepat. Dengan penggunaan konsep yang tepat tersebut, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat memperlakukan hutan bukan sekadar kayu (log) tetapi juga sebagai sarana untuk perdagangan karbon, ekowisata, sumberdaya air, dan lainnya. “Saatnya hutan diarahkan untuk kemakmuran dan kesejahteraan serta memperoleh kehidupan yang lebih baik,” ujar Yapto. (Yanto Bashri)

Jangan Tambah Kerusakan Hutan Kalteng

Rabu, 03 Maret 2010

PALANGKARAYA, TRIBUN - Banyaknya perusahaan pertambangan di Kalteng yang mengusulkan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan ke Departemen Kehutanan menimbulkan kekhawatiran. Para aktivis lingkungan khawatir ini akan memperparah kerusakan hutan di Kalteng.


Koordinator Save Our Borneo (SOB), Nordin mengatakan, pertambangan di kawasan hutan sangat berpotensi menebang hutan atau bahkan membuka daerah baru sehingga hutan yang ada makin berkurang.

Hal ini sangat ironis karena rehabilitasi sangat lamban sementara lahan kritis yang ada saja sudah mencapai tujuh juta hektare lebih.

Berdasarkan data Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalteng, sebanyak 115 perusahaan Kuasa Pertambangan (KP) mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan. 53 usulan izin di antaranya telah mendapat rekomendasi dari Gubernur Kalteng untuk diajukan ke Departemen Kehutanan.

Ribuan Hektar Hutan Kalbar Dibabat Tanpa Izin

Selasa, 02 Maret 2010

Sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit diduga merambah areal kawasan hutan di Kalimantan Barat tanpa izin. Hingga saat ini Dinas Kehutanan Kalbar bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) melakukan pengumpulan bahan keterangan.

Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Dishut Kalbar Soenarno membeberkan, pihaknya sudah mendapatkan data pelanggaran itu di dua kabupaten, yakni Sanggau dan Bengkayang.

"Perusahaan sawit itu membuka hutan tanpa mengantongi izin pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan. Ini melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," kata Soenarno kepada wartawan, Selasa (9/2/2010) di sela workshop kehutanan di Hotel Orchadz, Kota Pontianak.

Di Kabupaten Sanggau, diduga lima perusahaan melakukan pelanggaran tersebut. Menurut pendataan sementara, dua di antaranya sudah terbukti membabat hutan sekitar 4.000 hektar lebih.

Sementara di Kabupaten Bengkayang diduga delapan perusahaan, enam di antaranya sudah didata, dengan luasan di atas 20 ribu hektar lebih.

"Data tersebut diperoleh dari pengukuran Badan Penetapan Kawasan Hutan (BPKH) akhir 2009 lalu. Disinyalir, di kabupaten lain juga terjadi pelanggaran seperti ini. Ribuan hektar kawasan hutan dibabat tanpa izin," jelas Soenarno.

Tim gabungan Dishut dan BKSDA belum mengusut terlalu rinci, seperti sejak tahun berapa perusahaan itu memulai aksinya. Namun, kata Soenarno, informasi tersebut akan terus dikumpulkan untuk berikutnya dinaikkan ke proses hukum.

"Kita bukan alergi terhadap kebun sawit, tapi aturan harus memiliki izin pelepasan kawasan itu harus dipatuhi dong," kesalnya.

Ketika ditanya perusahaan apa saja yang diduga merambah hutan tanpa izin tersebut, Soenarno belum bersedia membukanya. Nama-nama perusahaan tersebut baru akan diekspos jika sudah menjalani tahapan penyidikan.

Pembabatan membabi buta itu bakal merusak keseimbangan alam, selain kepentingan nonkehutanan lainnya. Juga, ikut mengancam aneka satwa endemik yang khas dan mulai punah. (*)

Ketika Kebun Kelapa Sawit Datang


Tanah adalah ibu. Ia memberi jaminan kehidupan, sebagaimana ibu menghidupi anaknya melalui susu yang dihasilkan dari payudaranya. Masyarakat Papua percaya, jika tanah dijual, mereka akan menjadi lumpuh, kehilangan daya hidup dan masa depan.

Masuk ke dalam kampung-kampung di sekitar Arso Kota, Kabupaten Keerom, kita dapat dengan mudah menemukan rumah masyarakat asli telah dibangun permanen. ”Namun, itu tidak menunjukkan kenyataan sebenarnya. Dari luar memang tampak baik, tetapi sebenarnya kami kesulitan menghidupi keluarga,” kata seorang petani, Agus Bawir.

Dengan jujur Agus mengatakan, rumah-rumah itu sebenarnya tidak dibangun atas jerih payah kerja mereka. Agus mengatakan, rumah itu dibangun dari hasil penjualan atau menyewakan kebun plasma kelapa sawit yang mereka miliki. Itu dilakukan bukan karena kebun itu tidak menghasilkan, tetapi karena masyarakat asli tidak sanggup mengikuti pola kerja industri yang berbasis perkebunan rakyat tersebut.

Program PIR

Mulanya pada awal tahun 1980-an ketika pemerintah mengembangkan program perkebunan inti rakyat (PIR) dan menyelaraskannya dengan program transmigrasi di wilayah tersebut. Ternyata, dampak sosial program itu sungguh tak terduga.

Masyarakat asli kebingungan dan tergopoh-gopoh mengikuti perubahan yang cepat itu. Mereka tiba-tiba dihadapkan pada peralihan pola hidup, dari meramu menjadi pola industri yang berbasis perkebunan rakyat yang sebenarnya asing bagi mereka.

Sebenarnya, kala itu, masyarakat asli enggan menyerahkan tanah mereka untuk diubah menjadi perkebunan dengan pola PIR. ”Namun, karena takut dicap anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM), kami terpaksa menyerahkannya. Puluhan hektar hutan dibuka, pohon-pohon sagu dan kayu ditebang,” kata Bernard Nouyagir, Kepala Kampung Arso Kota, Kabupaten Keerom.

Hutan kayu dan sagu yang sebelumnya menjadi basis hidup mereka tiba-tiba lenyap dan berganti menjadi kebun kelapa sawit. Reproduksi pangan seperti umbi-umbian dan sayur-mayur mulai sulit dilakukan, binatang buruan sulit didapat.

Gegar budaya

Hutan yang menjadi basis kehidupan mereka perlahan-lahan hancur, pola hidup mereka berubah dan terancam. ”Dari cara hidup meramu, tiba-tiba kami dihadapkan pada pola hidup baru, yaitu industri berbasis perkebunan tanpa proses peralihan dan pendampingan yang memadai,” kata Ketua Dewan Adat Masyarakat Keerom Hubertus Kwambre.

Pemerintah melalui PTPN II, tutur Hubertus, memang melatih masyarakat untuk mengelola kebun kelapa sawit itu. Namun, itu bukan perkara mudah. Cara berkebun dengan orientasi industri sangat berbeda dengan cara berkebun masyarakat asli Papua yang berorientasi pemenuhan hidup harian saja.

Jika sebelumnya masyarakat asli cukup membuka hutan seluas kurang lebih setengah hektar untuk menanam keladi, sayur dan umbi-umbian, dengan hadirnya kelapa sawit mereka harus bekerja pada lahan minimal seluas dua hektar dengan jenis tanaman monokultur.

Sebagai plasma mereka dihadapkan pada pola intensifikasi untuk memperoleh target produksi tandan buah segar (TBS) untuk memasok industri minyak sawit mentah atau CPO (crude palm oil). Mereka juga menjadi bergantung pada pabrik karena CPO hanya dapat dihasilkan melalui proses pemerasan di pabrik.

Tanpa disadari, itu berdampak pada hilangnya identitas kultural dan relasi mereka dengan tanah pun berubah. ”Jika sebelumnya relasi masyarakat asli dengan tanah sangat dipengaruhi oleh gagasan filosofis dan religius, dalam pola baru itu relasi masyarakat dengan lahan cenderung hanya berbasis ekonomis. Melalui proses itu, mereka pun seolah menjadi buruh dalam relasi industri berbasis perkebunan rakyat tersebut,” tutur Hubertus menambahkan.

Tidak nyaman itu, ditambah berbagai persoalan, seperti menurunnya kinerja pabrik, rendahnya harga TBS, dan tingginya ongkos angkut, pada awal periode tahun 2000 masyarakat asli mulai meninggalkan kebun kelapa sawit mereka. Sebagian kebun itu mereka jual atau disewakan kepada para transmigran pendatang. Imbalannya, pembeli atau penyewa membangun rumah permanen serta menyetor uang sewa sebesar Rp 250.000 hingga Rp 300.000 per bulan.

Seorang anggota DPRD Kabupaten Keerom, Conrad Gusbagir, yang membidangi Keuangan, mengatakan, sebenarnya prospek ekonomis dari perkebunan kelapa sawit cukup menjanjikan. Buktinya, dari penjualan TBS para petani plasma yang berasal dari luar Papua mampu menghasilkan uang hingga jutaan rupiah per bulan.

”Sebaliknya, masyarakat asli karena tidak mampu mengurus kebun kelapa sawit hasilnya buruk. Lalu mereka mulai beranggapan kelapa sawit tidak bermanfaat. Ujungnya, mereka menjual atau menyewakan lahan itu dan untuk menyambung hidup sehari-hari mereka kembali menanam sayur-mayur dan menjualnya ke pasar,” kata Conrad lagi.

Kesenjangan

Namun, peralihan itu ternyata makin memperunyam masa depan masyarakat asli Papua. Ketika para pendatang mampu mereproduksi lahan yang mereka sewa dan memperoleh penghasilan dari usaha itu, sebagian besar masyarakat asli justru mulai bergulat dengan kemiskinan.

Kesenjangan kian melebar. Reproduksi modal oleh pendatang membuat mereka mampu menguasai, sektor informal, sebagian besar aset ekonomi terutama di wilayah perkotaan, terutama pasar. Deretan kios di Arso Kota dan Arso II, misalnya, dimiliki pendatang. Masyarakat asli hanya mengambil peran kecil sebagai pedagang sayur atau sirih-pinang.

Perlahan-lahan kota mulai dipadati pendatang dan masyarakat asli makin terpinggirkan. Mereka pun seolah menjadi terasing di tanah mereka sendiri, apalagi ketika mereka mendapat cap-cap sebagai tukang mabuk, tukang bikin onar, dan separatis.

Melompat

Dosen pascasarjana Institut Pertanian Bogor dan Universitas Indonesia, Hariadi Kartodihardjo, mengatakan, kegagalan masyarakat asli Papua bercocok tanam kelapa sawit disebabkan karena mereka mengalami lompatan kultur dalam proses budidaya dan produksi tanaman perkebunan. Lompatan kultur itu memperlemah kelembagaan masyarakat dan mengancam kemandirian mereka.

Harus diakui, dalam dimensi investasi, penguatan sosial masyarakat menurutnya kerap tidak mendapat perhatian. Yang menjadi fokus utama adalah agregat pertumbuhan investasi dan laju modal. ”Kemajuan ekonomi berbasis komunitas tidak menjadi perhatian karena, memang, basis kultural kerap berlawanan dengan pola perkebunan yang orientasinya produk massal,” kata Hariadi.

Melihat apa yang dialami masyarakat Keerom, Dekan Keerom yang juga penggiat HAM, Pater John Jonga, berpendapat sebaiknya pemerintah mengkaji kembali proyek pengembangan perkebunan kelapa sawit di Papua. Banyak aspek, seperti lingkungan hidup, budaya, isu-isu keamanan, dan sosial, harus dipertimbangkan kembali. Apalagi, saat ini, ada rencana pengembangan kebun baru di Keerom.

Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Keerom Sidik Pujiadi mengungkapkan, PT Rajawali Group akan mengelola lahan seluas 26.048 hektar. ”Lahan yang akan dibuka hanya seluas 15.000 hektar saja. Sebagian lahan tidak dibuka karena merupakan hutan adat,” kata Sidik Pujiadi.

Ia berpendapat, melihat situasi dan kondisi masyarakat Papua, setiap perusahaan yang hendak mengembangkan usaha sebaiknya mempresentasikan diri kepada masyarakat, pemerintah daerah, dan para tokoh masyarakat adat setempat. Sejak awal benih-benih kecurigaan harus dipupus untuk membuka pintu keterlibatan masyarakat asli, terutama untuk menentukan bagaimana tanah dikelola dan komoditas apa yang selayaknya serta mampu dikembangkan masyarakat.

Gagasan dan rasa memiliki masyarakat perlu diakomodasi dan diberi perhatian karena mereka melihat tanah bukan semata-mata sebagai modal usaha. Lebih dari itu, tanah adalah bagian eksistensial dari budaya dan keberadaan mereka.