Blogger Template by Blogcrowds.

Teras Melunak Soal kawasan Hutan

Jumat, 05 Maret 2010

SUARAPUBLIC - Cukup lama menolak merekomendasikan permohonan izin pelepasan dan pijam pakai kawasan hutan yang diajukan perusahaan perkebunan dan pertambangan, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang akhirnya melunak.

Selain merestui permohonan izin pelepasa dan pinjam pakai kawasan hutan Kalteng, Teras bahkan berjanji akan terus memantau perkembangannya di Kementerian Kehutanan. Kabar baik bagi kalangan investor Kalteng itu disampaikan Teras, di aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, saat bertemu dengan ratusan pengusaha dari berbagai sektor.

Disektor perkebunan, sampai hari ini ada 77 permohonan rekomendasi pelepasan kawasan hutan dari gubernur. Meliputi 51 berkas dalam proses, 12 berkas dikembalikan, dan 14 berkas sudah disetujui gubernur. Selain itu terdapat 14 berkas sudah diajukan ke Kementerian Kehutanan, namun belum satupun yang disetujui.



Kemudian di sektor pertambangan, hingga Januari lalu tercatat sembilan perusahaan memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan untuk ekspolitasi produksi, 12 perusahaan miliki izin prinsip pinjam pakai untuk ekspolitasi produksi, serta tujuh izin pinjam pakai untuk eksplorasi.

Sedangkan perusahaan yang sedang memproses izin pinjam pakai kawasan hutan yaitu sebanyak 112 perusahaan.

Selain menandatangani rekomendasi tersebut, Teras juga memperpanjang masa rekomendasi yaitu dari enam bulan menjadi satu tahun. Jika selama itu izin pinjam pakai juga belum disetujui Kementerian Kehutanan, rekomendasi dari gubernur bisa diperpanjang selama enam bulan.

"Perpanjangan itu supaya pengusaha tidak repot mengurus rekomendasi. Tapi semua harus diurus dengan baik sehingga izinnya cepat keluar dari Kementerian Kehutanan. Pasalnya jika sampai satu setengah tahun tidak selesai, saya tidak memberikan rekomendasi lagi," tegas Teras.

Kebijakan baru Teras soal rekomendasi izin pelepasan dan pinjam pakai kawasan hutan itu disambut gembira para pengusaha. Selanjutnya mereka berharap permohonan tersebut terus diperjuangkan dan disetujui oleh Kementerian Kehutanan, sehingga tidak berlarutlarut.

Beberapa investor tambang batu bara Barito Utara (Barut) mengatakan, berlarutnya masalah izin pelepasan dan pinjam pakai kawasan hutan di Kalteng dikarenakan belum rampungnya Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng.

Kalangan investor berharap Pemerintah Provinsi Kalteng terus mendesak pemerintah pusat agar RTRWP Kalteng segera rampung.

0 komentar:

Posting Komentar